GridFame.id- Pemerintah secara resmi telah membuka pendaftaran PPPK teknis 2022.
Beberapa instansi pemerintah sudah membuka peluang bagi masyarakat umum untuk mendaftar PPPK teknis.
Terutama bagi Anda lulusan S1 dari jurusan Ekonomi, Administrasi Negara, jurusan teknik, Perpustakaan dan sebagainya memiliki peluang besar untuk mengikutinya.
Selain mendapat gelar ASN, Anda yang keterima di rekrutmen PPPK teknis akan mendapat gaji dan tunjangan yang fantastis.
Besaran gaji PPPK sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Selanjutnya, dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
Gaji PPPK Teknis 2022
Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Baca Juga: Begini Cara Isi Deskripsi Saat Pendaftaran PPPK Guru 2022 Serta Contohnya
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Baca Juga: Kementerian BUMN Buka Rekrutmen PPPK 2022 Cek Syarat, Posisi hingga Cara Daftarnya
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain mendapatkan gaji pokok, dalam Perpres Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.
Tunjangan PPPK
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya
Gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.
Selain itu PPPK teknis tidak mendapat hak pensiun seperti yang didapatkan PNS.
Baca Juga: Bukan Cuma Punya STR, Ini Syarat Lengkap Daftar PPPK Nakes 2022 yang Dibuka Sampai 18 November