Find Us On Social Media :

PPPK Teknis 2022 Dibuka Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya Sebanding PNS?

Gaji PPPK Teknis 2022

GridFame.id- Pemerintah secara resmi telah membuka pendaftaran PPPK teknis 2022.

Beberapa instansi pemerintah sudah membuka peluang bagi masyarakat umum untuk mendaftar PPPK teknis.

Terutama bagi Anda lulusan S1 dari jurusan Ekonomi, Administrasi Negara, jurusan teknik, Perpustakaan dan sebagainya memiliki peluang besar untuk mengikutinya.

Selain mendapat gelar ASN, Anda yang keterima di rekrutmen PPPK teknis akan mendapat gaji dan tunjangan yang fantastis.

Besaran gaji PPPK sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selanjutnya, dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Gaji PPPK Teknis 2022

Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Baca Juga: Begini Cara Isi Deskripsi Saat Pendaftaran PPPK Guru 2022 Serta Contohnya

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Baca Juga: Kementerian BUMN Buka Rekrutmen PPPK 2022 Cek Syarat, Posisi hingga Cara Daftarnya

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain mendapatkan gaji pokok, dalam Perpres Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Tunjangan PPPK

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan lainnya

Gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.

Selain itu PPPK teknis tidak mendapat hak pensiun seperti yang didapatkan PNS.

Baca Juga: Bukan Cuma Punya STR, Ini Syarat Lengkap Daftar PPPK Nakes 2022 yang Dibuka Sampai 18 November