GridFame.id - Debt collector memang terkadang meresahkan.
Apalagi debt collector pinjol ilegal yang menagih dengan semena-mena dan dengan ancaman.
Sebenarnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mempertimbangkan pelarangan penagihan pinjaman online (pinjol) oleh pihak ketiga atau debt collector.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap platform fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol.
Salah satu yang tengah dikaji adalah terkait proses penagihan kepada peminjam atau borrower.
"Kami juga berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang. Bisa-bisa akan kami larang," ujar Wimboh pada Jumat (11/2/2022).
Menurutnya, proses penagihan harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman.
Hal ini lantaran debt collector merupakan tenaga outsourcing sehingga seringkali membuat OJK kesulitan melakukan pelacakan bila terjadi pelangggaran.
Selain itu, pengetatan pengawasan juga dilakukan dari sisi permodalan penyelenggara pinjol dan lainnya.
Cara pinjol menagih utang belakangan ini kerap menjadi pemberitaan di media massa.
Pasalnya, di beberapa kasus, cara-cara yang digunakan penagih utang atau debt collector terbilang tak etis, bahkan cenderung mengarah ke teror yang meresahkan.
Baca Juga: Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal, Debt Collector Lapangan Tak Akan Datang Menagih