Find Us On Social Media :

Wah, Penagihan Pinjol dengan Debt Collector Bakal Dihilangkan?

GridFame.id - Debt collector memang terkadang meresahkan.

Apalagi debt collector pinjol ilegal yang menagih dengan semena-mena dan dengan ancaman.

Sebenarnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mempertimbangkan pelarangan penagihan pinjaman online (pinjol) oleh pihak ketiga atau debt collector.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap platform fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol.

Salah satu yang tengah dikaji adalah terkait proses penagihan kepada peminjam atau borrower.

"Kami juga berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang. Bisa-bisa akan kami larang," ujar Wimboh pada Jumat (11/2/2022).

Menurutnya, proses penagihan harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman.

Hal ini lantaran debt collector merupakan tenaga outsourcing sehingga seringkali membuat OJK kesulitan melakukan pelacakan bila terjadi pelangggaran.

Selain itu, pengetatan pengawasan juga dilakukan dari sisi permodalan penyelenggara pinjol dan lainnya.

Cara pinjol menagih utang belakangan ini kerap menjadi pemberitaan di media massa.

Pasalnya, di beberapa kasus, cara-cara yang digunakan penagih utang atau debt collector terbilang tak etis, bahkan cenderung mengarah ke teror yang meresahkan.

Baca Juga: Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal, Debt Collector Lapangan Tak Akan Datang Menagih

Seperti diketahui, penyelenggara pinjaman online (pinjol) diizinkan bekerja sama dengan pihak ketiga, misalnya debt collector, untuk melakukan penagihan.

Terkadang metode penagihan oleh debt collector inilah yang tak sesuai aturan, yakni menggunakan cara premanisme, kekerasan, hingga ancaman.

Jika terjadi pelanggaran aturan soal cara pinjol menagih utang ini, OJK tak segan mengenakan sanksi tegas.

Karena itu, OJK pun selalu mengingatkan pinjol untuk terus mengevaluasi pihak-pihak yang diminta untuk menjalankan penagihan utang.

Secara umum, panduan dari OJK mengenai etika dan cara penagihan adalah sebagai berikut:

1. Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah.

Kasus teror dengan cara mempermalukan nasabah baru-baru ini terjadi di Jakarta Utara.

Hal ini dialami PDY (25), ibu rumah tangga asal Cilincing yang mendapat teror dalam bentuk foto bugil yang disandingkan dengan nomor ponsel dan foto dirinya.

Kasus tersebut pun ditangani aparat Polres Metro Jakarta Utara.

2. Tidak menggunakan kekerasan fisik ataupun verbal dalam penagihan.

Kekerasan fisik ataupun verbal sangat dilarang dalam penagihan utang.

Baca Juga: Benarkah Bisa Bebas Hutang Tanpa Membayar? Ternyata Begini Cara Kabur dari Pinjol Ilegal yang Tepat dan Tanpa Jejak

Sebab, sudah jelas kekerasan dalam bentuk apapun bisa berakibat fatal.

3. Dilarang menyebarkan data

Menyebar data pribadi terkait proses penagihan amat dilarang.

Pasalnya, data-data pribadi yang disebarkan bisa disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

4. Tidak menagih ke pihak lain bukan yang berutang

Umumnya, saat memproses pinjaman, peminjam akan memberikan nomor telepon dan nama orang terdekat sebagai kontak darurat.

Namun, seringkali data ini justru disalahgunakan penagih.

Selain panduan-panduan di atas, mengutip Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

Dokumen-dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector itu adalah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Sementara itu, sebelum dilakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan pembiayaan juga wajib untuk terlebih dulu mengirimkan surat peringatan kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet.

Hal ini untuk menghindari perselisihan (dispute) lebih lanjut.

Baca Juga: Waduh Sering Pakai Wifi Umum Bisa jadi Korban Pinjol Ilegal? Begini Cara Menghindari Pencurian Data Agar Tak Ditagih Debt Collector

Nah, jika nasabah merasa mengalami cara-cara penagihan yang tidak etis dan meresahkan ini, jangan ragu untuk melapor.

Untuk masalah terkait pinjol resmi, laporan bisa ditujukan ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Alur penyampaian pengaduan terkait pinjol ke OJK adalah sebagai berikut:

Laporkan ke kontak OJK 157 atau aplikasi portal perlindungan konsumen (https://Kontak157.ojk.go.id), email konsumen@ojk.go.id – Pilih pengaduan – Isi form permasalahan – Isi nama perusahaan permasalahan yang dihadapi – Isi data – Unggah dokumen bukti – Dapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan.

Baca Juga: 5 Nomor Telepon Ini Dijamin Ampuh Bikin Debt Collector Pinjol Ilegal Kabur, Jangan Lupa Disimpan di HP!