Seperti diketahui, penyelenggara pinjaman online (pinjol) diizinkan bekerja sama dengan pihak ketiga, misalnya debt collector, untuk melakukan penagihan.
Terkadang metode penagihan oleh debt collector inilah yang tak sesuai aturan, yakni menggunakan cara premanisme, kekerasan, hingga ancaman.
Jika terjadi pelanggaran aturan soal cara pinjol menagih utang ini, OJK tak segan mengenakan sanksi tegas.
Karena itu, OJK pun selalu mengingatkan pinjol untuk terus mengevaluasi pihak-pihak yang diminta untuk menjalankan penagihan utang.
Secara umum, panduan dari OJK mengenai etika dan cara penagihan adalah sebagai berikut:
1. Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah.
Kasus teror dengan cara mempermalukan nasabah baru-baru ini terjadi di Jakarta Utara.
Hal ini dialami PDY (25), ibu rumah tangga asal Cilincing yang mendapat teror dalam bentuk foto bugil yang disandingkan dengan nomor ponsel dan foto dirinya.
Kasus tersebut pun ditangani aparat Polres Metro Jakarta Utara.
2. Tidak menggunakan kekerasan fisik ataupun verbal dalam penagihan.
Kekerasan fisik ataupun verbal sangat dilarang dalam penagihan utang.