Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, Wiwik Puspasari Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi mengungkap ciri-ciri pinjaman online illegal yang meresahkan:
1. Tidak memiliki izin resmi OJK
2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
3. Pemberian “pinjaman” sangat mudah: KTP, foto diri, dan nomor rekening
4. Informasi bunga/ biaya pinjaman dan denda tidak jelas
5. Bunga/ biaya pinjaman tidak terbatas
6. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
7. Akses seluruh data di ponsel
8. Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video
Baca Juga: Blokir Nomor Debt Collector Saja Tak Cukup! SWI Bagi 5 Cara Terbebas dari Pinjol Ilegal
9.Tidak ada layanan pengaduan