Kapan Hutang Pinjol Ilegal Lunas? Ngeri, SWI Sebut Bunga dan Pinjaman Ilegal Tak Ada Batas Akhir Meski Debitur Sudah Kuras Harta

Tips menghindari pinjol ilegal via WA dan SMS

Tips menghindari pinjol ilegal via WA dan SMS

GridFame.id - Jebakan pinjol ilegal memberikan dampak buruk pada kesehatan mental debitur.

Bagaimana tidak, cara penagihan yang dilakukan debt collector pinjol ilegal sangat tidak manusiawi.

Berbagai cara dilakukan DC pinjol ilegal meskipun melanggar hukum dan aturan penagihan dari OJK.

Bukan hanya bunga selangit yang harus dibayar para debitur yang galbay.

Mereka masih harus menanggung rasa malu karena DC mungkin saja menyebarkan data pribadi ke kontak HP debitur.

Bahkan DC tak segan mengedit foto debitur yang diambil dari penyadapan HP menjadi foto tidak senonoh.

Tentu sana hal itu dilakukan untuk memberikan intimidasi pada debitur saat penagihan.

Satgas Waspada Investasi (SWI) membongkar ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai.

Salah satunya tak memiliki batas akhir yang jelas soal nominal bunga pinjaman dan pelunasan.

Waduh, lalu apa lagi ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui?

Simak di sini agar tidak terlanjur terjerat lubang hitam pinjol ilegal.

Baca Juga: SWI OJK Tegas Sebut Lebih Baik Lapor Polisi daripada Bayar! Ini Cara Buat Pengaduan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, Wiwik Puspasari Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi mengungkap ciri-ciri pinjaman online illegal yang meresahkan:

1. Tidak memiliki izin resmi OJK

2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

3. Pemberian “pinjaman” sangat mudah: KTP, foto diri, dan nomor rekening

4. Informasi bunga/ biaya pinjaman dan denda tidak jelas

5. Bunga/ biaya pinjaman tidak terbatas

6. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas

7. Akses seluruh data di ponsel

8. Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video

Baca Juga: Blokir Nomor Debt Collector Saja Tak Cukup! SWI Bagi 5 Cara Terbebas dari Pinjol Ilegal

9.Tidak ada layanan pengaduan

10.Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin

11. Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI

Wiwik juga mengungkap penyebab masyarakat memilih mengajukan pinjaman online secara ilegal.

Pasalnya proses pencairan dana cepat sehingga bisa jadi andalan saat kondisi mendesak.

“Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan menyebabkan maraknya masyarakat yang terjerat pinjol online,"

"Terlebih dimasa pandemi ini yang mengharuskan pembelajaran dilakukan secara daring yang menuntut keluarga memiliki gawai tambahan untuk mendukung proses belajar anak” papar Wiwik.

OJK diminta untuk berperan aktif melakukan tindakan preventif agar semakin banyak masyarakat yang teredukasi tentang bahay pinjol ilegal.

Cek legalitas pinjaman online melalui ojk.go.id atau hubungi kontak OJK 157.

Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Ilegal Makin Meresahkan! SWI Bagi Tips yang Harus Diperhatikan Sebelum Lakukan Pinjaman Online