10.Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
11. Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI
Wiwik juga mengungkap penyebab masyarakat memilih mengajukan pinjaman online secara ilegal.
Pasalnya proses pencairan dana cepat sehingga bisa jadi andalan saat kondisi mendesak.
“Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan menyebabkan maraknya masyarakat yang terjerat pinjol online,"
"Terlebih dimasa pandemi ini yang mengharuskan pembelajaran dilakukan secara daring yang menuntut keluarga memiliki gawai tambahan untuk mendukung proses belajar anak” papar Wiwik.
OJK diminta untuk berperan aktif melakukan tindakan preventif agar semakin banyak masyarakat yang teredukasi tentang bahay pinjol ilegal.
Cek legalitas pinjaman online melalui ojk.go.id atau hubungi kontak OJK 157.