Find Us On Social Media :

Tak Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Resiko Apa Saja yang Akan Didapatkan?

galbay pinjol ilegal

Dikutip dari hukumonline.com, tentunya beban bunga dan denda akan membengkak.

Saat menunggak pinjol ilegal, kemungkinan anda juga akan terkena intimidasi dari debt collector

Entah debt collector lapangan ataupun yang menghubungi nomor hp anda secara terus menerus.

Bahkan, biasanya p injol ilegal melakukan prosedur penagihan dengan cara yang lebih agresif dan sering kali mengancam. 

Kemudian, resiko lainnya, anda akan diancam data disebarkan oleh pihak fintech terkait.

Apabila terlanjur terjerat, anda bisa langsung saja melaporkan ke 3 cara ini:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum 

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id. 

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id. 

3. Aduan Konten Kominfo

Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id

Baca Juga: Tak Perlu Pindah Rumah Sampai Pura-pura Meninggal, OJK Beri Solusi Galbay Pinjol Hingga Bersihkan Nama! Yang Ilegal Gimana?