Dikutip dari hukumonline.com, tentunya beban bunga dan denda akan membengkak.
Saat menunggak pinjol ilegal, kemungkinan anda juga akan terkena intimidasi dari debt collector
Entah debt collector lapangan ataupun yang menghubungi nomor hp anda secara terus menerus.
Bahkan, biasanya p injol ilegal melakukan prosedur penagihan dengan cara yang lebih agresif dan sering kali mengancam.
Kemudian, resiko lainnya, anda akan diancam data disebarkan oleh pihak fintech terkait.
Apabila terlanjur terjerat, anda bisa langsung saja melaporkan ke 3 cara ini:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.