Find Us On Social Media :

Tak Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Resiko Apa Saja yang Akan Didapatkan?

galbay pinjol ilegal

GridFame.id - Pemerintah sebetulnya telah memberikan himabauan kepada masyarakat.

Sebetulnya, pemerintah telah menghimbau untuk berhati-hati jika memilih aplikasi pinjaman online.

Jangan sampai anda terjerat dengan pinjaman online ilegal.

Mengapa?

Banyak resiko jika anda nekat meminjam di aplikasi pinjaman online ilegal.

Mulai dari data anda yang bisa di hack hingga galeri HP bisa di akses.

Agar tak tertipu, anda juga harus mengetahui soal ciri-ciri pinjol ilegal.

Ciri-ciri pinjol ilegal juga bisa anda baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!

Bagaimana jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal?

OJK menyarankan untuk tak usah membayar tagihannya.

Namun, anda harus siap dengan sederet resiko yang ada. Apa saja?

Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal? Tak Perlu Dibayar, OJK Sarankan Lakukan Hal Ini Saja

Dikutip dari hukumonline.com, tentunya beban bunga dan denda akan membengkak.

Saat menunggak pinjol ilegal, kemungkinan anda juga akan terkena intimidasi dari debt collector

Entah debt collector lapangan ataupun yang menghubungi nomor hp anda secara terus menerus.

Bahkan, biasanya p injol ilegal melakukan prosedur penagihan dengan cara yang lebih agresif dan sering kali mengancam. 

Kemudian, resiko lainnya, anda akan diancam data disebarkan oleh pihak fintech terkait.

Apabila terlanjur terjerat, anda bisa langsung saja melaporkan ke 3 cara ini:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum 

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id. 

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id. 

3. Aduan Konten Kominfo

Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id

Baca Juga: Tak Perlu Pindah Rumah Sampai Pura-pura Meninggal, OJK Beri Solusi Galbay Pinjol Hingga Bersihkan Nama! Yang Ilegal Gimana?