Apabila seluruh tanggungan utang terlunasi, cara menghapus data pinjaman online berikut dapat diterapkan.
1. Menghapus seluruh data di aplikasi pinjol
Cara pertama untuk menghapus data pinjol adalah sebagai berikut:
- Buka menu pengaturan pada ponsel.
- Setelah itu, pilih ‘Pengaturan Aplikasi’.
- Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan.
- Selanjutnya, pilih ‘Hapus Data dan Cache’.
2. Menghapus aplikasi pinjol
Alternatif lain setelah menghapus data pada aplikasi, yakni dengan menghapus aplikasi pinjaman online.
Anda dapat melepas aplikasi tersebut ada ponsel dengan beberapa langkah berikut:
- Buka menu ‘Pengaturan’ pada ponsel.
- Setelah itu, pilih ‘Aplikasi’.
- Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang terpasang pada ponsel.
- Lalu, pilih ‘Uninstall’.
- Selesai.
3. Menghubungi Call Center pinjol
Anda bisa menyampaikan permintaan ke pusat panggilan penyedia pinjaman online jika tetap memperoleh tagihan meski telah melunasi utang.
Sampaikan kronologis kejadian dan sertakan bukti yang mendukung bahwa utang telah dilunasi.
Bila perlu, lakukan pengajuan untuk menghapus data agar tak digunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
4. Menghubungi OJK
Apabila masih merasa terganggu dengan ancaman pinjol padahal tak terikat utang, menghubungi Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi solusi jitu.
Baca Juga: Dijamin Tak Ditagih Lagi! Ini Cara Membatalkan Perjanjian Hutang dengan Pinjol Ilegal
Pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal.
Melalui laporan tersebut, penelusuran dan tindakan lebih lanjut dapat dilakukan.
Kamu dapat mengirimkan laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut:
- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
- Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
- Kontak resmi OJK di nomor 157.