Find Us On Social Media :

Ribuan Aplikasi Sudah Diblokir Permanen, OJK Ungkap Penyebab Masyarakat Masih Banyak yang jadi Korban Pinjol Ilegal

Cara terhindar dari pinjaman online ilegal

GridFame.id - Kemunculan pinjol ilegal kini menjadi salah satu hal yang meresahkan masyarakat.

Bukan tanpa alasan, kemudahan dan janji manis yang ditawarkan kerap bertolak belakang dengan risiko yang harus ditanggung.

Modus pinjol ilegal selalu berhasil membuat orang tertipu dan terjebak di situasi yang sangat merugikan.

Bunga selangit dan denda yang tak masuk akal menjadi penyebab peminjam sering galbay.

Apalagi tenor atau jangka waktu pelunasan pinjol ilegal pun sangat singkat, berbeda dengan pinjol legal.

Selain itu, banyak pinjol ilegal yang kerap berpura-pura sebagai pinjol legal.

Tentunya hal itu dilakukan untuk menjebak calon peminjam agar percaya dengan aplikasi mereka.

Biasanya, mereka akan menempelkan logo OJK palsu di website atau aplikasi pinjol ilegal.

Selain itu juga secara terang-terangan berani mereplika nama yang mirip dengan pinjol legal berizin OJK.

Masih banyaknya orang yang menjadi korban pinjol ilegal membuat OJK pun buka suara.

OJK membongkar penyebab mengapa masyarakat masih banyak yang terjebak pinjol ilegal sampai saat ini.

Baca Juga: Jangan Takut, Begini Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol Ilegal yang Lakukan Kekerasan

Penyebab Pinjol Ilegal Makin Bermunculan

Dilansir dari laman resmi Kompas.com, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyebut ada 3 alasan masyarakat memilih mengajukan pinjaman dana di pinjol ilegal.

Padahal OJK sudah memblokir lebih dari 4.000 aplikasi pinjaman online ilegal selama beberapa tahun belakangan.

1. Literasi Rendah

Literasi atau pemahaman produk dan jasa keuangan masyarakat cenderung masih rendah.

Padahal OJK maupun Kominfo sudah berkali-kali menjelaskan tentang bahayanya fintech ilegal.

Tingginya kebutuhan akan pembiayaan, disertai rendahnya pemahaman produk dan jasa keuangan, membuat banyak orang tertarik menggunakan produk pinjol ilegal.

Pasalnya, pinjol ilegal diketahui lebih mudah diakses dibanding pembiayaan dari lembaga jasa keuangan formal seperti pinjaman bank maupun koperasi.

"Oleh karena itu banyak sekali dari mereka yang berujung pada masalah besar dan mengadu ke OJK," ujar Tirta dalam diskusi virtual, Kamis, (10/2/2022) dikutip dari Kompas.com.

2. Pembiayaan yang Belum Merata

Baca Juga: Bukan Cuma 90 Hari, Cara Kerja Debt Collector Pinjol Ilegal Terungkap! Kominfo Minta Peminjam Segera Lakukan Ini jika Terlanjur Terjerat

Tirta menyebutkan, keterbatasan akses pembiayaan bagi masyarakat yang ingin berusaha membuat banyak pelaku usaha terjerumus ke dalam jebakan pinjol ilegal.

Dalam hal ini terkait dengan sulitnya mendapat bantuan modal bagi para pelaku usaha 

Menurutnya, meskipun pelaku usaha ultramikro, mikro, hingga kecil dinilai sudah layak mendapatkan pembiayaan, tidak sedikit di antaranya gagal mendapatkan pembiayaan dari lembaga jasa keuangan formal.

"Bagi mereka pinjaman online menjadi alternatif pembiayaan," ujar Tirta.

"Meskipun mereka tidak bisa membedakan mana yang legal mana yang ilegal," jelasnya.

3. Aplikasi Pinjol Ilegal Baru Terus Bermunculan

Alasan ketiga masih maraknya pinjol ilegal ialah mudahnya pembuatan platform atau aplikasi baru.

Meskipun pemblokiran atau penutupan terus dilakukan secara masif terhadap platform pinjol ilegal, platform-platform baru dengan mudahnya kembali bermunculan.

"Dalam hal ini perkembangan teknologi informasi yang mempermudah pembuatan aplikasi online ini mungkin mereplikasi aplikasi yang ada, ditenggarai menjadi pendorong meluasnya praktik pinjol ilegal," ucap Tirta.

Baca Juga: Gak Perlu Takut Galbay Pinjol Ilegal, Atasi dengan Hal Ini Untuk Cegah DC Lapangan Datang