- Website resmi OJK
Anda dapat membuka laman OJK di http://www.ojk.go.id, kemudian pilih menu IKNB dan pilih Finctech di kanan bawah.
- WhatsApp resmi OJK
Selain website, Anda juga dapat memeriksanya melalui WhatsApp OJK dengan nomor 081-157-157-157. Anda dapat mengirim pesan dengan mengirimkan nama pinjaman online yang ingin Anda cari.
- Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik atau (e-mail) dengan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca Juga: Jangan Nekat! Ini 3 Risiko Kabur dari Pinjol Ilegal yang Bakal Ditanggung Bertahun-Tahun
3. Cermati Syarat dan Ketentuan
Sebelum Anda mengambil pinjaman online, cermati syarat dan ketentuannya terlebih dahulu. Anda perlu membaca dan memahami persyaratan dan ketentuan yang diajukan dengan teliti.
Anda tentu tergiur dengan persyaratan yang mudah, tetapi Anda perlu memahami ketentuan yang diajukan oleh pihak pinjaman online, jika ada ketentuan yang tidak lumrah atau berlebihan, ada baiknya Anda mengurungkan niat untuk mengambil pinjaman online tersebut.
4. Download Aplikasi Pinjol Dari Tempat Resmi
Agar data di handphone Anda tidak disadap, unduh aplikasi pinjaman online dari sumber resmi dan hindari menginstall aplikasi pinjaman online dari sumber tidak terpercaya.
Sebaiknya Anda mendownload aplikasi pinjaman online dari Play Store atau App Store yang pasti terjaga keamanannya, Anda tentu harus cermat dalam memilih pinjaman online.