Find Us On Social Media :

Marak Penipuan Berkedok DC, Ketahui Ciri-Ciri Debt Collector Resmi dari Pinjol Legal

Ini ciri-ciri debt collector resmi yang harus Anda pahami.

GridFame.id - Ini ciri-ciri debt collector resmi dari pinjol legal.

Saat ini, marak penipuan berkedok debt collector pinjol.

Bagi yang belum tahu, debt collector adalah orang yang diutus oleh penyedia pinjaman untuk menagih utang ke debitur.

Biasanya, penyedia pinjaman mengirimkan debt collector karena beberapa alasan.

Salah satunya debitur tidak punya macet bayar utang atau kredit bulanan.

Namun, banyak oknum nakal yang memanfaatkan keberadaan debt collector.

Yakni dengan melakukan penipuan kepada masyarakat dengan kedok debt collector yang tagih utang.

Penipu yang mengaku sebagai debt collector tersebut akan meminta sejumlah uang pada korban.

Bagi masyarakat yang masih minim pengetahuan tentang pinjol tentu saja langsung menyerahkan uangnya tanpa memeriksa apakah debt collector tersebut resmi atau tidak.

Untuk menghindari penipuan tersebut, Anda wajib tahu beberapa ciri debt collector resmi dari pinjol legal.

Simak sampai habis, yuk!

Baca Juga: Terlanjur Galbay Shopee Paylater? Hadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah dengan Trik Ini

Ciri-Ciri Debt Collector Resmi dari Pinjol Legal

Merangkum dari laman Hukumonline.com, ini dia ciri-ciri debt collector resmi yang dikirim pihak pinjol legal.

1. Datang setelah 3 Bulan Tidak Bayar Kredit

Debt collector resmi hanya akan datang setelah debitur dinyatakan macet bayar.

Mengacu pada Pasal 51 POJK 10/2022, kredit dinyatakan macet setelah 90 hari atau 3 bulan telat bayar kredit atau utang.

Jika ada debt collector yang datang sebelum waktu tersebut, bisa dipastikan gadungan.

2. Membawa Dokumen Resmi

Debt collector resmi selalu membawa beberapa dokumen penting saat menagih utang, meliputi;

Baca Juga: Tak Perlu Takut, Begini Cara Menghentikan Teror Debt Collector Pinjol Ilegal yang Meresahkan

3. Menagih Utang di Tempat dan Waktu yang Tepat

Debt collector resmi juga hanya menagih di alamat rumah debitur.

Jika ada orang yang mengaku debt collector menagih utang di tempat umum, abaikan saja.

Apalagi jika orang tersebut menagih di luar jam yang ditetapkan (08.00-20.00).

Sebab, kemungkinan besar orang tersebut adalah penipu yang mengaku sebagai debt collector.

4. Menagih dengan Sopan

Debt collector resmi dianjurkan menagih utang dengan sopan.

Tidak boleh menggunakan kata kasar atau kekerasan.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Debt Collector Pinjol yang Sebar Data Bisa di Penjara Selama 6 Tahun, Ini Dia Aturan Penagihan ke Debitur Terbaru 2023