Melansir dari kanal YouTube Liputan 6, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir tak setuju jika debitur galbay atau gagal bayar pinjol ilegal.
Lantaran, hubungan pinjol ilegal sementara masuk pada hukum perdata dan administrasi.
“Maka penyelesaian secara keperdataan dan administrasi harus didahulukan,” katanya.
Ia menyarankan masyarakat ataupun debitur untuk tetap membayar tagihan pinjol ilegal.
Kendati begitu, ia menyoroti bahwa perlu ada kategorisasi pinjol ilegal yang bisa dipidana. Ia mengatakan bahwa prinsip pinjol adalah hubungan hukum yang sah berdasarkan UU ITE.
Mengacu pada aturan hukum, penyedia perlu memperoleh izin. Jika tidak memiliki izin sekalipun, tapi hubungan hukum pinjam meminjam tidak melanggar ketentuan atau legal dan memberikan manfaat, ia menyarankan untuk dahulukan pengurusan izin penyedia pinjol.
Kominfo melalui website resminya, meminta masyarakat yang terjebak pinjol ilegal sangat disarankan untuk melaporkannya ke:
1. Melalui surat elektronik (email) aduankonten@mail.kominfo.go.id.
2. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710. Bisa juga melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id ataupun telepon ke 0211500 655.
3. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tengah membuka pos pengaduan pinjaman online di lewat situs www.bantuanhukum.or.id
Baca Juga: Warganet Ini Bagikan Cara Lepas Pinjol Ilegal, Aplikasinya Sampai Terhapus dan Utang Tak Dibayar