Find Us On Social Media :

Mahfud MD Tegas Tak Usah Bayar Pinjol Ilegal, Pakar Hukum Malah Larang Keras Debitur Lakukan Galbay Mengapa?

pinjol ilegal dimata pakar hukum

GridFame.id - Pinjaman online ilegal ini memang sangat meresahkan masyarakat.

Pasalnya, pinjaman online ilegal saat ini seringkali 'menjemput' korbannya.

Banyak masyarakat yang tertipu oleh pinjaman online ilegal.

Modus yang digunakan pinjmana online ilegal pun beragam.

Mulai dari mengajak untuk berbisnis hingga modus lainnya bisa baca disini Jangan Sampai Terjebak, Ini Dia 5 Modus Pinjol Ilegal yang Sering Bikin Orang Terbuai

Terkait tagihan pinjol ilegal, Mahfud MD telah memberikan himbauannya.

Dimana secara tegas ia mengatakan untuk masyarakat tak lagi membayar tagihan pinjol ilegal.

Alasannya, karena pinjol ilegal beroperasi secara tak resmi dan belum mendapat izin OJK.

Kominfo pun setuju dengan pernyataan Mahfud MD yang mengatakan tak usah bayar pinjol ilegal.

Sayangnya, pakar hukum memiliki pendapat yang berlainan soal pinjol ilegal.

Pakar hukum mengatakan kalau sebaiknya utang pinjol ilegal tetap dibayarkan, Mnegapa?

Baca Juga: Warganet Ini Bagikan Cara Lepas Pinjol Ilegal, Aplikasinya Sampai Terhapus dan Utang Tak Dibayar

Melansir dari kanal YouTube Liputan 6, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir tak setuju jika debitur galbay atau gagal bayar pinjol ilegal.

Lantaran, hubungan pinjol ilegal sementara masuk pada hukum perdata dan administrasi.

“Maka penyelesaian secara keperdataan dan administrasi harus didahulukan,” katanya.

Ia menyarankan masyarakat ataupun debitur untuk tetap membayar tagihan pinjol ilegal.

Kendati begitu, ia menyoroti bahwa perlu ada kategorisasi pinjol ilegal yang bisa dipidana. Ia mengatakan bahwa prinsip pinjol adalah hubungan hukum yang sah berdasarkan UU ITE.

Mengacu pada aturan hukum, penyedia perlu memperoleh izin. Jika tidak memiliki izin sekalipun, tapi hubungan hukum pinjam meminjam tidak melanggar ketentuan atau legal dan memberikan manfaat, ia menyarankan untuk dahulukan pengurusan izin penyedia pinjol.

Kominfo melalui website resminya, meminta masyarakat yang terjebak pinjol ilegal sangat disarankan untuk melaporkannya ke:

1. Melalui surat elektronik (email) aduankonten@mail.kominfo.go.id.

2. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710. Bisa juga melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id ataupun telepon ke 0211500 655.

3. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tengah membuka pos pengaduan pinjaman online di lewat situs www.bantuanhukum.or.id

Baca Juga: Warganet Ini Bagikan Cara Lepas Pinjol Ilegal, Aplikasinya Sampai Terhapus dan Utang Tak Dibayar