Find Us On Social Media :

Pengalaman Diteror Pinjol Ilegal, Seorang Warganet Himbau Debitur Tak Perlu Takut Karena Bisa Dikenai Sederet Pasal Ini

hukum pinjol sebar data

GridFame.id - Tak perlu khawatir ketika anda diancam akan sebar data oleh pinjol.

Ya, banyak masyarakat yang merasa takut ketika meminjam di aplikasi pinjaman online.

Pasalnya, kebanyakan dari mereka seringkali mengancam untuk menyebarkan data.

Terlebih lagi pinjaman online atau aplikasi pinjol ilegal.

Pinjol ilegal seringkali mengancam debitur menyebarkan data mereka ke kontak HP.

Tak hanya ke kontak darurat namun, juga mengirimkan data ke seluruh kontak yang ada di HP.

OJK pun kerap menghimbau masyarakat untuk tak meminjam di pinjol ilegal.

Adapun ciri-ciri pinjol ilegal wajib diwaspadai anda bisa baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!

Salah seorang warganet membagikan pengalaman temannya diteror oleh pinjol ilegal.

Padahal temannya tak merasa pengajuan ke pinjol ilegal.

Ia pun membeberkan jika pinjol ilegal bisa dikenai sederet pasal hingga di penjara.

Baca Juga: Jangan Termakan Rayuan Paylater dan Pinjol, Begini Cara Agar Skor BI Checking Bersih

Melansir dari twitter akun @needmoneyaa menceritakan kisah seorang temannya  yang diteror pinjol ilegal.

Temannya itu langsung melaporkan pinjol ilegal melalui OJK.

"Jadi, temen aku udh ngikutin saran dari orang-orang yang pernah pinjol ilegal yang mengancam sebar data nihh. And tadi pagi dapet satu Whatsapp seperti dibawah. Temenku udh lapor via http://lapor.go.id & lewat waspadainvestasi@ojk.go.id,"

Temannya yang menjadi korban pinjol ilegal kemudian konsul ke pakar hukum.

Melalui pakar hukumnya, pinjol yang nekat untuk menyebarkan data bisa dikenai banyak pasal hingga penjara 7 tahun.

"Temen aku bilang dia sudah konsul sama pakar hukum soal pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi konsumen mereka. 'Pinjol yang menyebarkan data pribadi bisa dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. Dan jika melakukan kekerasan fisik dan pengambilan barang bisa dijerat dengan KUHP

Ia juga menyebutkan. pinjol yang nekat akses kontak korban akan dikenai hukuman pidana.

"pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untukmemperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.

Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi."

Hal ini sesuai yang tertuang dalam jeratan pidana pada website hukumonline.com.

Dimana pinjol yang nekat sebar data dan akses kontak debitur bisa dikenai hukuman pidana.

Baca Juga: Apakah Gagal Bayar Pinjol Ilegal Bisa di Penjara? Jangan Kaget Kalau Tahu Ini