GridFame.id -
Ramai penipuan pinjaman online atau pinjol ilegal.
Dimana pinjaman ilegal itu menjebak korbannya dengan menggunakan berbagai macam modus.
OJK sebetulnya seringkali menghimbau kepada masyarakat.
Untuk tak meminjam di aplikasi pinjaman online ilegal.
Pasalnya, banyak resiko mengerikan jika meminjam di pinjol ilegal.
Aplikasi pinjol ilegal juga tak terdaftar di OJK, sehingga keamanan data anda belum tentu aman.
Resiko pinjol ilegal lainnya lengkap bisa baca disini Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat
Salah seorang warganet ini membagikan pengalamannya tentang pinjol ilegal.
Dalam tweetnya ia mengaku telah ditipu dengan pinjaman online ilegal padahal tak pernah pengajuan.
Modusnya pinjol tersebut mengirimkan tagihan palsu dan nominalnya pun cukup besar Rp 30 juta.
Cerita kurang baik tersebut dialami oleh akun @DikaZicaedmon.
Ia menceritakan awalnya mendapatka chat dar nomor tak dikenal dengan sejumlah uang Rp 21 cair ke rekeningnya dan memberikan link.
Setelahnya, ia mencoba mendownload dan masuk menggunakan nomor hp yang tadi dikirimi chat.
Setelah dicek, ia merasa terkejut ada tagihan uang sebesar Rp 30 juta lebih.
Saat dicek lagi ke semua rekeningnya, tak ada dana masuk dengan jumlah uang yang seperti ada dalam tagihan tersebut.
"Nah setelah gua download dan login pakai no hp gua (cuma pake no hp dan masuk kode otp saat itu) gua kaget udah ada tagihan disitu sebesar 30juta++ dan gua cek ke semua rek gua ga pernah ada dana masuk sebesar itu.Nah gua kira paling scam kan alias penipuan.Dari situ gua abaikan aja soalnya memang ga ada masuk duitnya ke rek dan gua ga pernah ajuin.Nah kesalahan gua adalah ternyata setelah instal tuh apk hp gua ke sadap (kontak, galeri, dll) dia bisa akses," tulisnya.
Kemudian, ia mendapatkan telpon yang ternyata debt collector menagih tagihan.
Tadi gua di telpon katanya punya tagihan yg mau jatuh tempo dan nominalnya sebesar tagihan yg gua kira scam itu, gua blg ga merasa dan ga pernah merasa minjam.Setelah gua cek di google lagi ternyata modus begini udah sering terjadi.Dan ternyata itu dari pinjol ilegal.Kira2 kalo gua lapor polisi gua harus lapor begimana ya
Lalu bagaimana soulusinya jika menjadi korban pinjol ilegal?
Anda bisa mengembalikan uangnya atau lapor ke Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Jangan Bukakan Pintu Rumah! Ini Ciri-Ciri Debt Collector Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya