Find Us On Social Media :

Marak Penagihan Pinjol Ilegal Ancam Debitur Bisa Masuk Penjara, Ini Hukum Tak Bayar Tagihan Pinjaman Online

hukum tak bayar pinjol

Ia menjelaskan kalau debitur yang gagal bayar pinjaman pinjol tak bisa dipidanakan.

Sebab permasalah ini tak masuk dalam kategori utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata.

Anam juga membeberkan ketentuan itu sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Sehingga jika aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi pidana malah membuat aparat tersebut terkena pelanggaran UU.

Meskipun begitu tetap diingat ada banyak resiko jika galbay pinjaman online terutama ilegal.

Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:

Baca Juga: Jangan Panik Saldo Tak Akan Hilang! Ini 5 Penyebab Gagal Checkout Shopee Pakai Kartu Kredit dan Cara Mengatasinya