Dikutip dari hukumonline.com, AFPI mengatakan banyaknya yang galbay pinjol ilegal ini akan memberikan resiko kepada debitur.
Resiko galbay akan membuat penagihan yang kasar, penuh ancaman dan tidak sesuai SOP.
“Pinjol ilegal akan abai degan tata cara penagihan yang baik dan minim etika. Penagihan sering kali akan dilakukan dengan kasar, penuh ancaman, jauh dari kata manusiawi, dan tidak mematuhi hukum yang ada,” kutip situs resmi AFPI, Selasa (15/11).
Selain itu juga terdapat prosedur ketat guna mengatasi masalah ketika nasabah gagal bayar dan mangkir dari pelunasan cicilan jika menggunakan jasa fintech pendanaan legal, prosedur ini diawasi langsung oleh AFPI.
Apa tujuan pinjol ilegal menagih kasar hingga mengancam?
Tujuannya untuk membuat peminjam tertekan dan terdesak untuk segera membayar.
Tak jarang, tata cara mereka membuat keonaran hingga mempermalukan debitur.
Lalu apakah debitur bisa dipenjara?
Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam memberikan penjelasan soal UU yang mengatur debitur atau nasabah yang melakukan kredit maupun pinjaman.
Baca Juga: Risikonya Seumur Hidup Kalau Galbay, Lakukan Ini Jika Sudah Tidak Kuat Bayar Hutang Pinjol Ilegal