GridFame.id -
Maraknya penagihan kasar yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Dimana debt collector pinjol ilegal tersebut sering kali melakukan penagihan dengan cara-cara yang meresahkan.
OJK sebetulnya seringkali menghimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika memilih pinjaman online.
Jangan sampai anda terjebak dengan pinjol ilegal.
Pasalnya, resiko meminjam pinjol ilegal lebih mengerikan daripada legal.
Salah satunya adalah penyebaran data yang dilakukan oleh oknum pinjol ilegal.
Resiko pinjol ilegal anda bisa baca disini Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat
Di media sosial saat ini beredar soal aduan masyarakat terkait penagihan pinjol ilegal.
Bahkan kini banyak pinjol yang mengancam menyebarkan data ke media sosial.
Apakah boleh menyebarkan data debitur ke media sosial?
Yuk simak!
Dikutip dari hukumonline.com, AFPI mengatakan banyaknya yang galbay pinjol ilegal ini akan memberikan resiko kepada debitur.
Resiko galbay akan membuat penagihan yang kasar, penuh ancaman dan tidak sesuai SOP.
“Pinjol ilegal akan abai degan tata cara penagihan yang baik dan minim etika. Penagihan sering kali akan dilakukan dengan kasar, penuh ancaman, jauh dari kata manusiawi, dan tidak mematuhi hukum yang ada,” kutip situs resmi AFPI, Selasa (15/11).
Selain itu juga terdapat prosedur ketat guna mengatasi masalah ketika nasabah gagal bayar dan mangkir dari pelunasan cicilan jika menggunakan jasa fintech pendanaan legal, prosedur ini diawasi langsung oleh AFPI.
Apa tujuan pinjol ilegal menagih kasar hingga mengancam?
Tujuannya untuk membuat peminjam tertekan dan terdesak untuk segera membayar.
Tak jarang, tata cara mereka membuat keonaran hingga mempermalukan debitur.
Lalu apakah debitur bisa dipenjara?
Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam memberikan penjelasan soal UU yang mengatur debitur atau nasabah yang melakukan kredit maupun pinjaman.
Baca Juga: Risikonya Seumur Hidup Kalau Galbay, Lakukan Ini Jika Sudah Tidak Kuat Bayar Hutang Pinjol Ilegal
Ia menjelaskan kalau debitur yang gagal bayar pinjaman pinjol tak bisa dipidanakan.
Sebab permasalah ini tak masuk dalam kategori utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata.
Anam juga membeberkan ketentuan itu sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Sehingga jika aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi pidana malah membuat aparat tersebut terkena pelanggaran UU.
Meskipun begitu tetap diingat ada banyak resiko jika galbay pinjaman online terutama ilegal.
Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)