Modus Penipuan Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi kreditpintar.com, ada beberapa modus penipuan pinjol ilegal yang bisa diwaspadai:
1. Tidak Menyertakan Syarat dan Ketentuan
Pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipahami oleh penggunanya.
Dengan adanya syarat dan ketentuan yang ditampilkan sebelum melakukan pengajuan pinjaman, diharapkan pengguna/peminjam bisa mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pengguna/peminjam.
Apabila pengguna/peminjam telah sepakat dengan syarat dan ketentuan yang diberikan, maka mereka bisa menyetujuinya sesuai instruksi yang tertera saat melakukan pengajuan pinjaman.
Berbeda dengan pinjaman dana online yang tidak resmi, mereka menawarkan pinjaman tanpa ada persyaratan.
Memang, sekilas ketiadaan syarat dan ketentuan pinjaman menjadi hal yang menguntungkan karena terlihat lebih praktis.
Justru, inilah cara aplikasi pinjaman dana online ilegal untuk mengelabui penggunanya agar tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak yang harus dipenuhi sebagai seorang konsumen.
Umumnya modus ini merupakan modus penipuan pinjaman online lewat WA (WhatsApp).
2. Meminta Uang Muka
Pengertian uang muka adalah sejumlah dana yang harus dibayarkan sebelum pengguna/peminjam menerima pencairan dana pinjaman.
Bagi masyarakat awam, sekilas modus ini terlihat tidak masuk akal karena, bagaimana bisa seseorang yang membutuhkan pinjaman dana, malah harus menyetorkan uang muka agar pinjamannya bisa diproses?