GridFame.id - Hati-hati, belakangan kasus pinjol ilegal semakin meresahkan.
Semakin hari semakin banyak korban terjerat pinjol ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengingatkan agar masyarakat waspada sejak awal.
Mereka juga diminta tak terjebak dan menuliskan data pribadi di website palsu karena mengeklik link tautan yang menawarkan sejumlah penawaran menarik yang ternyata abal-abal.
"Tak jarang masyarakat yang terjebak sekali klik tautan penawaran mencurigakan tersebut, data pribadi mereka terculik," kata Tongam beberapa waktu lalu.
Hal ini, menurut dia, terlihat dari indikasi rekening masyarakat uang sebenarnya dibagikan oleh mereka sendiri karena terjebak di situs website palsu.
"Atau pernah mengisi kolom data diri beserta nomor rekening di penipuan dengan modus undian berhadiah bodong," jelasnya.
OJK juga mengingatkan agar masyarakat lebih ketat menjaga keamanan data pribadi.
Caranya dengan tidak mengeklik tautan atau link yang dikirimkan lewat SMS, WhatsApp, dan email yang dikirimkan.
Untuk mencegah hal itu terjadi, penting untuk mengetahui website apa saja yang terdaftar resmi di OJK dan tidak.
Selain itu, kenali beberapa modus penipuan yang biasa dipakai pinjol ilegal untuk menjerat korbannya berikut ini.
Baca Juga: Nekat Pinjam ke Pinjol Ilegal, Debitur Ini Disebar Data Padahal Belum Jatuh Tempo
Modus Penipuan Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi kreditpintar.com, ada beberapa modus penipuan pinjol ilegal yang bisa diwaspadai:
1. Tidak Menyertakan Syarat dan Ketentuan
Pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipahami oleh penggunanya.
Dengan adanya syarat dan ketentuan yang ditampilkan sebelum melakukan pengajuan pinjaman, diharapkan pengguna/peminjam bisa mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pengguna/peminjam.
Apabila pengguna/peminjam telah sepakat dengan syarat dan ketentuan yang diberikan, maka mereka bisa menyetujuinya sesuai instruksi yang tertera saat melakukan pengajuan pinjaman.
Berbeda dengan pinjaman dana online yang tidak resmi, mereka menawarkan pinjaman tanpa ada persyaratan.
Memang, sekilas ketiadaan syarat dan ketentuan pinjaman menjadi hal yang menguntungkan karena terlihat lebih praktis.
Justru, inilah cara aplikasi pinjaman dana online ilegal untuk mengelabui penggunanya agar tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak yang harus dipenuhi sebagai seorang konsumen.
Umumnya modus ini merupakan modus penipuan pinjaman online lewat WA (WhatsApp).
2. Meminta Uang Muka
Pengertian uang muka adalah sejumlah dana yang harus dibayarkan sebelum pengguna/peminjam menerima pencairan dana pinjaman.
Bagi masyarakat awam, sekilas modus ini terlihat tidak masuk akal karena, bagaimana bisa seseorang yang membutuhkan pinjaman dana, malah harus menyetorkan uang muka agar pinjamannya bisa diproses?
Namun, bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana cepat cair, bisa jadi modus ini terdengar masuk akal.
3. Adanya Paksaan
Jika Anda ingin mendapatkan dana pinjaman, maka dalam tahap ini Anda harus memperhatikan dan mengecek penawaran yang diberikan terkait pengajuan pinjaman.
Untuk mendapatkan informasi secara jelas dan menyeluruh, biasanya pihak penyedia pinjaman akan memberikan informasi secara jelas dan menyeluruh.
Hal ini sangat berbeda dengan pinjaman abal-abal, karena memberikan dana cepat melalui promosi lewat media sosial dan telepon.
Mereka pun terkesan memaksa dan terus mendesak calon korban untuk menyetujui penawaran yang dibuat.
4. Meminta Akses Lebih dari Camera, Microphone, dan Location
Camilan (camera, microphone, dan location) adalah 3 jenis akses yang umumnya diminta oleh sebuah aplikasi online, tidak terkecuali aplikasi pinjaman.
Aplikasi pinjaman yang beroperasi secara resmi, hanya akan meminta izin untuk mengakses 3 fitur tersebut dalam sebuah smartphone agar pengguna/peminjam bisa memiliki pengalaman pengajuan pinjaman secara optimal.
Apabila ada aplikasi sejenis yang mengakses lebih dari 3 fitur tersebut, bisa jadi aplikasi tersebut tidak beroperasi secara resmi.
Baca Juga: Nekat Pinjam ke Pinjol Ilegal, Debitur Ini Disebar Data Padahal Belum Jatuh Tempo