Find Us On Social Media :

Terlanjur Terjerat Utang Ditambah Bunga dan Denda Tinggi? Jangan Kabur, Ini Risiko Nekat Tak Bayar Pinjol Ilegal yang Bakal Ditanggung

Risiko tak bayar pinjol ilegal

Risiko Nekat Tak Bayar Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi kreditpintar.com, jika terjerat pinjaman online ilegal, Anda bisa mengikuti sejumlah tips berikut ini: 

1. Buat laporan dan sertakan bukti bahwa Anda telah terjerat daftar buronan pinjaman online bodong, lalu kirimkan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id

2. Lunasi segera pinjaman yang ditagihkan untuk menghindari bunga yang membengkak dan penagihan paksa oleh debt collector dari pinjaman online bodong.

3. Jika masih mendapatkan pesan penagihan setelah pinjaman lunas, blokir kontak pinjaman online ilegal dan laporkan ke polisi. 

Jika sampai tidak melunasi pinjaman, data peminjam yang menunggak akan dilaporkan ke OJK dan masuk ke blacklist layanan pinjaman.

Artinya, peminjam dalam daftar tersebut akan kesulitan bahkan tidak mungkin mendapatkan bantuan layanan finansial di lembaga keuangan di Indonesia.

Hal ini dikarenakan pinjaman online resmi OJK memiliki hak untuk menolak pengajuan pinjaman atas dasar riwayat kredit yang tidak lancar. 

Selain itu peminjam yang galbay juga akan mengalami teror debt collector hingga waktu yang terbatas.

Rasa trauma dan depresi mungkin akan dialami akibat data pribadi yang disebar ke seluruh kontak.

Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Tagihan Pinjol Ilegal Karena Bunga Tinggi, Pakar Hukum Beri Solusi Begini