Find Us On Social Media :

Terlanjur Terjerat Utang Ditambah Bunga dan Denda Tinggi? Jangan Kabur, Ini Risiko Nekat Tak Bayar Pinjol Ilegal yang Bakal Ditanggung

Risiko tak bayar pinjol ilegal

GridFame.id - Jebakan pinjol ilegal membuat peminjam sulit untuk terbebas.

Iming-iming dana cepat cair, bunga rendah, tenor panjang atau limit tinggi kerap membuat terbuai.

Pinjol ilegal juga memiliki berbagai modus yang membuat peminjam tertipu.

Mulai dari memalsukan logo OJK, mereplika nama pinjol legal hingga mentransfer dana ke rekening orang meski tanpa pengajuan.

Mereka juga kerap menyebar jaring dengan cara memberikan tagihan palsu untuk menjerat korban.

AFPI bahkan menyebut korban pinjol ilegal banyak yang mengalami stres berat hingga depresi karena teror yang diterima.

Tumpukan bunga dan denda yang diberikan kerap melebihi jumlah pinjaman yang diterima.

Jika galbay, maka peminjam harus menanggung teror debt collector sampai batas waktu yang tak bisa ditentukan.

Korban tentunya berpikir untuk kabur tanpa membayar semua utang yang harus ditanggung.

Padahal tidak akan bisa semudah itu.

Jangan dikira bisa kabur begitu saja, ini risiko nekat tak bayar pinjol ilegal yang akan ditanggung.

Baca Juga: Sindikat Penipuan Pinjol Ilegal Terbongkar! Warganet Ini Ungkap Isi Tagihan Palsu Hingga Ancaman Dituntut Pengadilan

Risiko Nekat Tak Bayar Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi kreditpintar.com, jika terjerat pinjaman online ilegal, Anda bisa mengikuti sejumlah tips berikut ini: 

1. Buat laporan dan sertakan bukti bahwa Anda telah terjerat daftar buronan pinjaman online bodong, lalu kirimkan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id

2. Lunasi segera pinjaman yang ditagihkan untuk menghindari bunga yang membengkak dan penagihan paksa oleh debt collector dari pinjaman online bodong.

3. Jika masih mendapatkan pesan penagihan setelah pinjaman lunas, blokir kontak pinjaman online ilegal dan laporkan ke polisi. 

Jika sampai tidak melunasi pinjaman, data peminjam yang menunggak akan dilaporkan ke OJK dan masuk ke blacklist layanan pinjaman.

Artinya, peminjam dalam daftar tersebut akan kesulitan bahkan tidak mungkin mendapatkan bantuan layanan finansial di lembaga keuangan di Indonesia.

Hal ini dikarenakan pinjaman online resmi OJK memiliki hak untuk menolak pengajuan pinjaman atas dasar riwayat kredit yang tidak lancar. 

Selain itu peminjam yang galbay juga akan mengalami teror debt collector hingga waktu yang terbatas.

Rasa trauma dan depresi mungkin akan dialami akibat data pribadi yang disebar ke seluruh kontak.

Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Tagihan Pinjol Ilegal Karena Bunga Tinggi, Pakar Hukum Beri Solusi Begini