"Panik donk kontaknya ada yg ngasitau penagihan. Nah pinjol2 monyet ini sebar link pencairan lg k korban krn tau ost lg panik. Makin dpt lg belasan juta," jelasnya.
"Yowes makin membengkak tuh. Yg 1 tadi aja udh bikin panik, ini lg malah jd belasan juta. Otw bunuh diri deh. Mudah sekali kan. No... Jangan ya. Mending nikmatin aja duit2 maling itu buat yg membutuhkan," pungkasnya.
Jika mengalami hal ini, segera laporkan ke pihak berwajib dengan cara:
1. Laporkan ke Kepolisian
Adukan pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi
Setelah itu, Anda laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, lapor ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.