Find Us On Social Media :

'Orang Tua Saya Trauma' Dituduh Galbay Pinjol, dr Tirta Bongkar Modus Penyalahgunaan Data Pribadi yang Membuatnya Didatangi Debt Collector

dr Tirta ungkap pengalaman jadi korban pinjol

Dilansir dari akun Twitter dr Tirta @tirta_cipeng pada 31/01/2022, ia mengungkap modus penagihan yang dialami orang tuanya.

dr Tirta mengatakan ada oknum DC pinjol yang datang menagih ke alamat kedua orang tuanya dan mengatakan dirinya sudah terlambat bayar pinjaman.

Padahal dr Tirta mengatakan dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman ke manapun apalagi pinjol.

"Today ada orng ngaku pinjol sebuah produk nyamperi orang tua saya Mengatakan saya ga membayar tagihan, Ortu call, saya debat, bahwa saya tidak mrasa pinjam uang Orng yg menagih bermodalkan alamat ktp tanpa no hp saya Saya gas tegur dong, oknum mundur teratur Hati2 modus ini," tulisnya.

"Saya call langsung ke penyedia jasa pinjaman, dia mengatakan prosedur penagihan harus via call, baru dateng ke alamat rumah Padahal saya ga pinjem uang dkk Artinya ada yg pake ktp saya buat pinjem / emang ktp saya tersebar dan dijadikan sasaran oknum penipu ngaku pinjol," jelasnya.

 

Ayah dua anak itu menduga data pribadinya disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab sehingga mengalami penagihan DC.

"Karena ortu saya d solo ketakutan, beliau ga sempet foto, begitu saya maki2 sang penagih, dia pergi dan kabur dari rumah Bisa2 nya ktp saya kesebar. Kocak," terang dr Tirta.

"Karena ortu ketakutan, ga smpt foto oknum Saya cuma tantang aja, kalo bener saya pinjem, saya mau ke kantor penyedia jasa tsb bersama tim legal saya Oknum mundur trratur, tapi smpt foto2 rumah Sampe skrng ortu saya msh trauma. Saya ga bisa sebut nama jasa pinjolnya dahulu," jelasnya.

bahwa bocornya data ini bisa dimanfaatkan oknum2 Saya ga ngira aja yg kena malah orang tua saya Hati2 soal data kalian," pungkasnya.

Baca Juga: Waduh Sering Pakai Wifi Umum Bisa jadi Korban Pinjol Ilegal? Begini Cara Menghindari Pencurian Data Agar Tak Ditagih Debt Collector

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU PDP secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.