Find Us On Social Media :

'Orang Tua Saya Trauma' Dituduh Galbay Pinjol, dr Tirta Bongkar Modus Penyalahgunaan Data Pribadi yang Membuatnya Didatangi Debt Collector

dr Tirta ungkap pengalaman jadi korban pinjol

GridFame.id - Banyak orang menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.

Bahkan di beberapa e-commerce ada juga aksi jual beli data pribadi berupa nomor KTP.

Kebanyakan data-data ini digunakan untuk pengajuan pinjol.

Bukan tanpa alasan, pinjol memberikan pinjaman dana tunai dengan syarat mudah.

Hanya bermodalkan nomor KTP dan nomor HP saja uang bisa langsung cair.

Parahnya banyak orang yang tak tahu apa-apa justru jadi korban.

Data pribadinya dicuri dan digunakan untuk mengajukan pinjaman.

Nantinya mereka juga yang harus menghadapi risiko penagihan dari debt collector.

Mereka kerap dipaksa membayar meski tak pernah menerima pinjaman.

Salah satu yang mengalami hal ini adalah dr Tirta Mandira Hudhi.

Melalui akun Twitter pribadinya, dr Tirta mengungkap pengalaman ditagih pinjol yang membuatnya naik darah.

Baca Juga: Sadis! Lunasi Pinjol Bertahun-tahun Lalu, Wanita Ini Dapat Tagihan Lagi Hingga Dimaki-maki DC, Bukti Data Pribadi Tak Bisa Dihapus?

Dilansir dari akun Twitter dr Tirta @tirta_cipeng pada 31/01/2022, ia mengungkap modus penagihan yang dialami orang tuanya.

dr Tirta mengatakan ada oknum DC pinjol yang datang menagih ke alamat kedua orang tuanya dan mengatakan dirinya sudah terlambat bayar pinjaman.

Padahal dr Tirta mengatakan dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman ke manapun apalagi pinjol.

"Today ada orng ngaku pinjol sebuah produk nyamperi orang tua saya Mengatakan saya ga membayar tagihan, Ortu call, saya debat, bahwa saya tidak mrasa pinjam uang Orng yg menagih bermodalkan alamat ktp tanpa no hp saya Saya gas tegur dong, oknum mundur teratur Hati2 modus ini," tulisnya.

"Saya call langsung ke penyedia jasa pinjaman, dia mengatakan prosedur penagihan harus via call, baru dateng ke alamat rumah Padahal saya ga pinjem uang dkk Artinya ada yg pake ktp saya buat pinjem / emang ktp saya tersebar dan dijadikan sasaran oknum penipu ngaku pinjol," jelasnya.

 

Ayah dua anak itu menduga data pribadinya disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab sehingga mengalami penagihan DC.

"Karena ortu saya d solo ketakutan, beliau ga sempet foto, begitu saya maki2 sang penagih, dia pergi dan kabur dari rumah Bisa2 nya ktp saya kesebar. Kocak," terang dr Tirta.

"Karena ortu ketakutan, ga smpt foto oknum Saya cuma tantang aja, kalo bener saya pinjem, saya mau ke kantor penyedia jasa tsb bersama tim legal saya Oknum mundur trratur, tapi smpt foto2 rumah Sampe skrng ortu saya msh trauma. Saya ga bisa sebut nama jasa pinjolnya dahulu," jelasnya.

bahwa bocornya data ini bisa dimanfaatkan oknum2 Saya ga ngira aja yg kena malah orang tua saya Hati2 soal data kalian," pungkasnya.

Baca Juga: Waduh Sering Pakai Wifi Umum Bisa jadi Korban Pinjol Ilegal? Begini Cara Menghindari Pencurian Data Agar Tak Ditagih Debt Collector

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU PDP secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

Tindakan ini diancam dengan pidana penjaa paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, jika pelaku menggunakan data pribadi Anda melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU PDP bahwa setiap orang juga dilarang secara melawan hukum untuk menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.Korban bisa membuat laporan pidana atas tindakan tidak menyenangkan yang diterima, selain digugat secara pidana, korban juga dapat menuntut pelaku atas KTP yang disalahgunakan pinjaman online secara perdata.

Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016 kemudian secara gamblang menyatakan bahwa setiap orang yang dilanggar hak pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Adapun bentuk gugatan yang dapat diajukan sehubungan dengan kejadian KTP disalahgunakan pinjaman online adalah gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.Dengan demikian, terdapat kewajiban bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi untuk membayar ganti rugi karena kejadian KTP disalahgunakan pinjaman online.

Baca Juga: Maraknya Penyebaran Data Debitur di Pinjol Ilegal, Berikut Cara Melindungi Identitas Dari Pinjaman Online