Find Us On Social Media :

Jangan Kira Setelah Lapor Pinjol Ilegal Utang Auto Lunas, Ternyata Ini yang Bakal Terjadi Setelahnya

cara lapor pinjol ilegal ke AFPI atau OJK

GridFame.id - Melaporkan pinjol ilegal memang wajib dilakukan.

Pinjol ilegal pun bisa dilaporkan ke AFPI dan juga OJK.

Jika Anda atau keluarga atau siapa pun Anda ketahui harus berhadapan dengan hal tersebut, jangan ragu untuk membantu atau mengirimkan laporan pengaduan pinjaman online sendiri ke AFPI.

Dengan begitu, kita bisa membantu memberantas pinjol ilegal untuk menjerat lebih banyak korban.

Namun sebelum lanjut mengetahui langkah-langkah membuat laporan pengaduan di website AFPI, ada baiknya mengetahui fakta tentang penagihan pinjaman online terlebih dahulu.

Pasalnya, banyak yang dengan sengaja melaporkan pinjol ilegal supaya tidak membayar utang.

Jadi, mereka sengaja meminjam dana terlebih dulu lalu kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.

Mungkin ada yang baru tahu kalau itu adalah pinjol ilegal setelah meminjam, namun ternyata prosesnya tak selesai sampai di situ saja.

Akan ada beberapa hal yang tetap harus kita lewati.

Simak faktanya berikut ini!

4 Fakta Penagihan Pinjol yang Perlu Diketahui

1. Jika Tidak Dilunasi, Maka Tagihan Akan Tetap Datang

Masih ada sebagian besar peminjam dana yang beranggapan bahwa karena pinjamannya merupakan pinjaman online, maka tak akan ada penagihan pinjaman atau bahkan berpikir untuk kabur dari kewajiban mengembalikan pinjaman.

Baca Juga: Nekat Galbay Pinjol, Debitur Ini Sampai Dipermalukan Debt Collector Sampai Mental Down