Find Us On Social Media :

Jangan Keder Duluan! Debitur Bisa Usir Debt Collector Resmi yang Tidak Mengikuti Prosedur Penagihan Ini

Aturan penagihan debt collector

GridFame.id - Apakah Anda punya utang bank atau pinjol saat ini?

Kalau iya, apakah Anda punya tunggakan utang sampai berbulan-bulan?

Biasanya, bank atau pinjol bakal mengirimkan debt collector jika debiturnya menunggak bayar utang lebih dari 3 bulan.

Bagi yang belum tahu, debt collector adalah orang atau perusahaan yang diberi tugas untuk menagih hutang oleh kreditur.

Umumnya, debt collector atau DC bakal melakukan penagihan secara langsung ke alamat debitur.

Dalam menjalankan tugasnya, debt collector harus mengikuti aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sayangnya, masih banyak sekali debt collector resmi yang tidak menaati aturan tersebut.

Sehingga, banyak debitur yang merasa tidak mendapat haknya sebagai konsumen.

Namun tenang saja karena Anda bisa melaporkan DC ke pihak berwajib jika menjalankan tugas tidak sesuai aturan.

Lantas, apa saja aturan yang harus ditaati debt collector saat melakukan penagihan?

Simak sampai habis, yuk!

Baca Juga: Pengalaman Telat Bayar Tagihan Shopee Paylater Baru 2 Bulan, Langsung di Datangi DC ke Rumah