Find Us On Social Media :

Punya Pengalaman Nunggak Pinjol Sampai 2 Tahun, Bisakah Mengajukan KPR Jika Tunggakan Utang Sudah Dilunasi?

Mengajukan KPR dengan kondisi pernah nunggak utang selama 2 tahun

Mengajukan KPR dengan Kondisi Pernah Nunggak Pinjol 2 Tahun

Lewat video TikTok Hendra Yusuf, seorang warganet menanyakan soal pengajuan KPR bagi orang yang punya riwayat macet kredit sampai 2 tahun tapi sudah dilunasi.

"Seandainya sudah dilunasi semua, terus apakah bisa KPR rumah, sedangkan ada histori nunggak sampai 2 tahun?" tanya salah seorang pengguna TikTok.

Dikatakan oleh Hendra Yusuf, jika punya riwayat macet kredit tapi sudah dilunasi, kemungkinan besar masih bisa mengajukan KPR.

Bahkan jika status di SLIK OJK Anda sampai kolek 5 sekali pun.

Asalkan saat mengajukan KPR, utang yang tertera di SLIK OJK sudah dilunasi.

"Kalau kalian punya histori menunggak 2 tahun sampai dengan kolek 2, 3, 4, 5 tapi sudah dilunasi, kemungkinan besar masih bisa diterima," jawabnya.

Namun, Anda harus melampirkan dokumen tambahan saat mengajukan KPR.

Yakni bukti atau surat keterengan lunas yang sah atau resmi.

Setelah melakukan pelunasan, Anda bisa meminta surat keterangan lunas kepada penyedia pinjaman.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: BI Checking Orang Tua Jelek, Apakah Akan Berpengaruh ke Anak yang Ingin Ajukan KPR? Ini Penjelasannya