Find Us On Social Media :

Punya Pengalaman Nunggak Pinjol Sampai 2 Tahun, Bisakah Mengajukan KPR Jika Tunggakan Utang Sudah Dilunasi?

Mengajukan KPR dengan kondisi pernah nunggak utang selama 2 tahun

GridFame.id - Apakah masih bisa ajukan KPR jika punya pengalaman nunggak pinjol sampai 2 tahun?

Apakah Anda berencana mengajukan KPR dalam waktu dekat?

Kredit Pemilik Rumah (KPR) kini menjadi salah satu alternatif banyak orang untuk membeli rumah.

Seperti namanya, Anda bisa membeli rumah dengan cara kredit dengan program KPR ini.

Untuk mengajukannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu.

Seperti misalnya memberikan slip gaji atau laporan keuangan.

Dokumen tersebut jadi salah satu pertimbangan pengajuan KPR-nya diterima atau tidak.

Selain itu, status kredit di BI Checking atau SLIK OJK juga menjadi pertimbangan lainnya.

Sebab, pihak bank tidak mau ambil risiko nasabahnya sulit bayar kreditnya.

Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah orang yang pernah punya riwayat tunggakan tagihan selama 2 tahun bisa ajukan KPR jika sudah dilunasi?

Simak penjelasan di bawah ini!

Baca Juga: KPR Ditolak? Bukan Hanya BI Checking Kotor, 3 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya

Mengajukan KPR dengan Kondisi Pernah Nunggak Pinjol 2 Tahun

Lewat video TikTok Hendra Yusuf, seorang warganet menanyakan soal pengajuan KPR bagi orang yang punya riwayat macet kredit sampai 2 tahun tapi sudah dilunasi.

"Seandainya sudah dilunasi semua, terus apakah bisa KPR rumah, sedangkan ada histori nunggak sampai 2 tahun?" tanya salah seorang pengguna TikTok.

Dikatakan oleh Hendra Yusuf, jika punya riwayat macet kredit tapi sudah dilunasi, kemungkinan besar masih bisa mengajukan KPR.

Bahkan jika status di SLIK OJK Anda sampai kolek 5 sekali pun.

Asalkan saat mengajukan KPR, utang yang tertera di SLIK OJK sudah dilunasi.

"Kalau kalian punya histori menunggak 2 tahun sampai dengan kolek 2, 3, 4, 5 tapi sudah dilunasi, kemungkinan besar masih bisa diterima," jawabnya.

Namun, Anda harus melampirkan dokumen tambahan saat mengajukan KPR.

Yakni bukti atau surat keterengan lunas yang sah atau resmi.

Setelah melakukan pelunasan, Anda bisa meminta surat keterangan lunas kepada penyedia pinjaman.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: BI Checking Orang Tua Jelek, Apakah Akan Berpengaruh ke Anak yang Ingin Ajukan KPR? Ini Penjelasannya