Find Us On Social Media :

Sekali Terjerat Bakal Sengsara Bertahun-tahun! Ini yang Harus Segera Dilakukan jika Menemukan Pinjol Ilegal Beraksi

modus pinjol ilegal

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, segera lakukan ini jika menemukan aksi pinjol ilegal:

1. Laporkan ke Kepolisian

Adukan pinjol ilegal ke Kepolisian untuk diproses secara hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi

Setelah melakukan laporan ke kepolisian, langkah selanjutnya yang dapat Anda lakukan yaitu melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran.

Satgas Waspada Investasi dapat Anda hubungi melalui alamat email di waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Aduan Konten Kominfo

Terakhir, lapor ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id 

4. Cek apakah perusahaan pembiayaan yang ada sudah terdaftar di OJK

Baca Juga: Jangan Takut! Segini Besaran Bunga dan Denda Pinjol yang Diatur OJK, Kalau Lebih Bisa Langsung Dilaporkan ke Sini!

 Berikut langkah-langkahnya:

- Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id

- Masuk ke menu lalu pilih financial technology

- Di laman tersebut akan terpapar jelas lembaga keuangan mana yang sudah terdaftar

- Atau Anda juga bisa menuliskan langsung nama perusahaan pembiayaan yang dituju pada kolom pencarian di laman web OJK.

5. Menghubungi Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

6. Cek keanggotaan pinjol apakah pinjol tersebut telah tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 

Baca Juga: Apakah Pinjol Bisa Dilaporkan? Peminjam Harus Tahu, Ini Risiko yang Harus Ditanggung jika Pinjol Langgar Aturan OJK