Find Us On Social Media :

Sekali Terjerat Bakal Sengsara Bertahun-tahun! Ini yang Harus Segera Dilakukan jika Menemukan Pinjol Ilegal Beraksi

modus pinjol ilegal

GridFame.id - Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) adalah layanan pinjaman yang tidak diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak memiliki izin untuk beroperasi sebagai lembaga keuangan.

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan suku bunga yang sangat tinggi dan membebankan biaya yang tidak wajar kepada peminjam.

Pinjol ilegal biasanya menawarkan suku bunga yang sangat tinggi, bahkan mencapai lebih dari 1.000% per tahun.

Hal ini dapat menyebabkan peminjam terjebak dalam lingkaran hutang yang sulit untuk keluar.

Pinjol ilegal dapat menggunakan praktik penagihan yang tidak etis, seperti mengintimidasi, mengancam, atau mengganggu peminjam atau keluarganya.

Hal ini dapat menyebabkan stres dan gangguan mental bagi peminjam.

Pinjol ilegal tidak diatur oleh OJK dan tidak memiliki izin untuk beroperasi sebagai lembaga keuangan.

Hal ini membuat peminjam tidak memiliki perlindungan hukum dalam hal penyalahgunaan atau pelanggaran oleh pinjol ilegal.

Oleh karena itu, penting untuk selalu memilih layanan pinjaman online yang terdaftar dan diatur oleh OJK untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi peminjam.

Peminjam juga harus membaca dengan cermat syarat dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dan tidak terjebak dalam penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Agar tak terjebak, segera lakukan ini jika Anda menemukan pinjol ilegal beraksi.

Baca Juga: Wanita Ini Nangis Darah! Simak Pengalaman Menggunakan Joki Pinjol Malah Fotonya Dipakai Begini, Pakar OJK Ingatkan Penipuan Sadis Ini

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, segera lakukan ini jika menemukan aksi pinjol ilegal:

1. Laporkan ke Kepolisian

Adukan pinjol ilegal ke Kepolisian untuk diproses secara hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi

Setelah melakukan laporan ke kepolisian, langkah selanjutnya yang dapat Anda lakukan yaitu melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran.

Satgas Waspada Investasi dapat Anda hubungi melalui alamat email di waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Aduan Konten Kominfo

Terakhir, lapor ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id 

4. Cek apakah perusahaan pembiayaan yang ada sudah terdaftar di OJK

Baca Juga: Jangan Takut! Segini Besaran Bunga dan Denda Pinjol yang Diatur OJK, Kalau Lebih Bisa Langsung Dilaporkan ke Sini!

 Berikut langkah-langkahnya:

- Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id

- Masuk ke menu lalu pilih financial technology

- Di laman tersebut akan terpapar jelas lembaga keuangan mana yang sudah terdaftar

- Atau Anda juga bisa menuliskan langsung nama perusahaan pembiayaan yang dituju pada kolom pencarian di laman web OJK.

5. Menghubungi Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

6. Cek keanggotaan pinjol apakah pinjol tersebut telah tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 

Baca Juga: Apakah Pinjol Bisa Dilaporkan? Peminjam Harus Tahu, Ini Risiko yang Harus Ditanggung jika Pinjol Langgar Aturan OJK