Apalagi di sini konteksnya pinjol terdaftar OJK.
Jika sampai datang penagihan, Ribka mengatakan untuk menantang si penagih atau debt collector.
Kita hanya bisa mengembalikan sejumlah uang yang ditransfer, tidak dengan bunga, apalagi yang ditagih jumlahnya 2 kali lipat.
Usahakan rekam dalam bentuk video penagihan yang terjadi karena bisa jadi penagihan datang tanpa konfirmasi terlebih dulu.
Kalau sampai disebut kita sudah menerima dana pinjaman, minta bukti kalau kita memang mengajukan dana tersebut.
Baca Juga: Tak Kalah Ngeri dari Pinjol! Ini yang Akan Dilakukan Bank pada Nasabah yang Alami Kredit Macet