Find Us On Social Media :

Ngeri Banget! Warganet Ini Kaget Ditransfer Dana Oleh Pinjol Legal Padahal Tak Pinjam, Ternyata Dapat Selfie KTP Saat Daftar Bank Ini

GridFame.id - Siapa bilang modus transfer pinjol hanya bisa dilakukan oleh pinjol ilegal?

Nyatanya, pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias legal pun bisa melakukan hal itu.

Duh, ngeri banget ya?

Untuk itu, penting bagi kita supaya menjaga data pribadi, terutama selfie dengan e-KTP.

Usahakan selalu meletakkan watermark atau penanda jika memotret e-KTP atau selfie dengan e-KTP untuk keperluan apapun itu.

Kalau tidak, kejadiannya bisa seperti warganet yang satu ini.

Lewat cuitan di Twitter, seorang warganet meminta bantuan karena tiba-tiba ditransfer sejumlah uang oleh pinjol.

Ia pun kaget karena tidak pernah merasa mengajukan pinjaman.

Apalagi aplikasi pinjol tersebut hanya bisa diunggah oleh HP Android saja, sementara ia memakai iPhone.

Kok bisa ya?

Baca Juga: Gak Perlu Pusing dan Takut, Intip Cara Ampuh Atasi Teror DC Pinjol Pasca Galbay

Pinjol yang mentransfer pun adalah pinjol legal.

Ia pun kemudian menghubungi pihak customer service pinjol yang bersangkutan.

Sayangnya, pihak pinjol tidak bisa memberikan kejelasan dan saat dicoba login dengan HP lain, tidak ada tagihan apapun.

'ditanya ke fintechnya, gak bisa detect siapa yang pake rekening saya. cuma bisa dicek pakai nomor hape yang terdaftar. saya coba masuk appnya pake nomor hape saya di hp temen, gak ada tagihan apapun. serem juga kalau tiba-tiba suruh balikin dengan bunga.' ujarnya.

Yang mengejutkan, ia sampai didatangi oleh debt collector untuk penagihan tapi tidak ada konfirmasi soal penagihan sebelumnya.

Malah ia disebut harus mengembalikan 2 kali lipat!

'Kemarin, ada yg datang ke rumah orang tua sy, menagih uang yg mana sy harus mengembalikan uang 2x lipat. Tidak ada chat/tlp sblmnya. Dia punya data saya; KTP& Foto selfie.' katanya lagi.

Warganet itu kemudian meminta bantuan orang lain untuk mencari tahu darimana datanya bisa diambil.

Yang mengejutkan, pendaftaran pinjol tersebut ternyata menggunakan selfie e-KTP yang digunakan untuk mendaftar sebuah bank digital.

Akun @ribkadel yang mengaku sebagai eks karyawan pinjol legal pun menanggapi cuitan ini.

Ia mengatakan kalau sampai terjadi penipuan seperti ini, bisa saja kita laporkan ke OJK dan AFPI.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Didatangi DC! Ini Tips Agar Debt Collector Pinjol Tak Tagih Utang ke Rumah

Apalagi di sini konteksnya pinjol terdaftar OJK.

Jika sampai datang penagihan, Ribka mengatakan untuk menantang si penagih atau debt collector.

Kita hanya bisa mengembalikan sejumlah uang yang ditransfer, tidak dengan bunga, apalagi yang ditagih jumlahnya 2 kali lipat.

Usahakan rekam dalam bentuk video penagihan yang terjadi karena bisa jadi penagihan datang tanpa konfirmasi terlebih dulu.

Kalau sampai disebut kita sudah menerima dana pinjaman, minta bukti kalau kita memang mengajukan dana tersebut.

Baca Juga: Tak Kalah Ngeri dari Pinjol! Ini yang Akan Dilakukan Bank pada Nasabah yang Alami Kredit Macet