Find Us On Social Media :

Dijamin Bebas Tagihan dan Pelaku Nyesel Seumur Hidup! Kemenkeu Bongkar Cara Aman saat jadi Korban Pencurian Data Pribadi Untuk Pinjol Ilegal

Tips menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan untuk pinjol ilegal

GridFame.id - Jadi korban pencurian dan penyalahgunaan data pribadi?

Jangan takut, ada trik cerdas untuk menyikapi masalah ini.

Seperti diketahui, belakangan tengah marak aksi pencurian data pribadi di media sosial.

Pencurian data pribadi bahkan bisa dilakukan lewat data yang tersimpan di akun e-commerce atau dompet digital seseorang.

Semua korban tentu saja akan marah besar karena data mereka dicuri.

Tak main-main, banyak juga yang mengadu tiba-tiba mendapat tagihan pinjol ilegal padahal tak pernah pengajuan.

Ketika membalas pesan dan protes, malah mereka diancam sebar data yang entah bagaimana bisa didapatkan pihak pinjol.

Tentu saja hal ini membuat banyak masyarakat menjadi ketakutan.

Banyaknya kasus pencurian dan penyalahgunaan  membuat masyarakat perlu meningkatkan keamanan data pribadinya.

Apabila sudah terlanjur dicuri dan disalahgunakan, tetap cerdas dan bijak dalam menghadapinya.

Simak ini saran Kemenkeu saat ada yang menjadi korban penyalahgunaan dan pencurian data pribadi.

Baca Juga: Hati-Hati Cari Pinjol! Kalau Minta Syarat Ini Segera Batalkan karena Sudah Pasti Penipuan

Cara Mengatasi Pencurian Data Pribadi

Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, ini yang harus dilakukan jika jadi korban pencurian data pribadi: 

1. Melaporkan ke pihak terkait, pusat bantuan resmi

Apabila mengalami pencurian data pribadi berupa data perbankan maka harus secepatnya melapor ke bank penerbit rekening atau menghubungi pihak call center resmi bank agar dilakukan pemblokiran.

2.  Melapor ke pihak perusahaan dompet digital/e-commerce terkait

Apabila mengalami pencurian dana yang tersimpan pada akun belanja e-commerce atau dompet digital, sebaiknya segera melaporkan kepada perusahaan terkait melalui nomor Customer Service resmi.

3. Melapor ke pihak berwajib (Kepolisian)

Apabila mengalami kasus kejahatan apapun termasuk kejahatan cyber maka selain melaporkan ke pihak-pihak terkait sebaiknya juga melaporkan ke pihak kepolisian, agar pihak yang berwajib segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan.

Dengan demikian diharapkan kejahatan tidak semakin merajalela.

4. Melapor ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: Jangan Sembarangan Login Akun di HP dan Komputer Orang Lain! Ini 6 Cara Licik Pinjol Ilegal yang Sering Lakukan Pencurian Data

Penipuan berkedok investasi bodong pun semakin marak oleh karena itu apabila mengalami kerugian akibat iming-iming investasi bodong atau atau tertipu pinjaman online, maka sebaiknya melaporkan ke Bank Indonesia mapun OJK

5. Menulis Surat Pembaca

Melaporkan segala bentuk kejahatan siber seperti pencurian data-data pribadi maupun penipuan juga bisa dilakukan dengan cara menulis surat pembaca.

Dengan cara ini cukup membantu untuk mendapatkan tanggapan cepat dari pihak terkait sekaligus memberikan informasi kepada publik.

Baca Juga: Jangan Bayar Sepeserpun! Lakukan 6 Hal Ini jika Temukan Pencurian Data Pribadi Untuk Pinjol Ilegal