GridFame.id - Ini beberapa hal yang harus dilakukan jika debt collector ngotot tak mau pergi dari rumah.
Debt collector atau penagih utang adalah orang atau lembaga yang ditugaskan untuk menagih utang seseorang atau perusahaan.
Tugas utama mereka adalah untuk mengumpulkan pembayaran utang yang belum dibayar.
Debt collector punya banyak sekali cara untuk menagih utang debitur.
Salah satunya dengan cara ngotot tak mau pulang sebelum utang dibayar.
Hal tersebut tentunya akan membuat debitur merasa terganggu.
Hingga akhirnya, banyak debitur yang mau tak mau cari uang untuk membayarnya.
Salah satunya dengan cara mengambil pinjaman lain alias gali lubang tutup lubang.
Namun, sebenarnya ada cara yang bisa dilakukan jika mendapat masalah seperti di atas.
Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa dilakukan.
Simak sampai tuntas, ya!
Baca Juga: Uang Cicilan Dibawa Kabur Debt Collector Pinjol, Kepada Siapa Debitur Minta Ganti Rugi?
Hal yang Harus Dilakukan Jika Debt Collector Ngotot Tak Mau Pergi
1. Minta identitas dan informasi perusahaan
Tanyakan nama, alamat, dan nomor telepon perusahaan yang dia wakili.
Pastikan Anda mencatat informasi ini, ya.
2. Pastikan utang benar-benar Anda
Mintalah bukti tertulis bahwa utang tersebut benar-benar Anda.
Pastikan jumlah dan tanggal jatuh tempo utang tersebut sesuai dengan catatan Anda.
3. Jangan membayar langsung
Jangan membayar utang secara langsung ke debt collector.
Mintalah agar dia memberikan rincian tagihan dan tanyakan mengenai prosedur pembayaran.
4. Tanyakan apakah debt collector memiliki lisensi yang sah
Debt collector harus memiliki lisensi yang sah untuk melakukan penagihan.
Tanyakan apakah debt collector tersebut memiliki lisensi yang sah.
5. Jangan terlibat dalam ancaman atau kekerasan
Jangan pernah terlibat dalam ancaman atau kekerasan terhadap debt collector, meskipun dia tidak mau meninggalkan rumah Anda.
6. Laporkan kepada otoritas yang berwenang
Jika debt collector masih enggan meninggalkan rumah Anda dan terus mengancam atau memaksa, laporkan kejadian tersebut ke otoritas yang berwenang seperti kepolisian atau Dinas Perdagangan setempat.
Penting untuk diingat bahwa debt collector tidak boleh mengancam, memaksa, atau menggunakan tindakan yang tidak etis dalam upaya penagihan utang.
Anda memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan tersebut.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.