GridFame.id - Semua layanan dan aplikasi pinjol harus memiliki sertifikasi OJK.
Menurut peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, setiap penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (dikenal juga dengan sebutan pinjaman online atau pinjol) harus memiliki nomor sertifikasi dari OJK.
Nomor sertifikasi tersebut menunjukkan bahwa penyelenggara layanan pinjaman online telah memenuhi persyaratan peraturan OJK.
Selain itu layanan tersebut dianggap memenuhi standar keamanan dan kepatuhan yang diperlukan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas industri keuangan di Indonesia.
Dalam hal ini, OJK bertanggung jawab untuk mengawasi aktivitas penyelenggara layanan pinjaman online.
Termasuk memastikan bahwa setiap penyelenggara mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa konsumen terlindungi dari praktik usaha yang merugikan.
Konsumen disarankan untuk hanya menggunakan layanan pinjaman online dari penyelenggara yang memiliki nomor sertifikasi dari OJK untuk menghindari risiko kerugian dan praktik usaha yang merugikan.
Dalam hal ini, perlu diingat bahwa selalu lebih baik untuk memilih penyelenggara layanan pinjaman online yang memiliki nomor sertifikasi dari OJK.
Karena hal ini menjamin keamanan dan kepatuhan serta melindungi konsumen dari risiko penipuan dan praktik usaha yang merugikan.
Lalu bagaimana jika tiba-tiba ditawari pinjaman oleh layanan pinjol yang tak bersertifikasi?
Simak begini cara menghadapinya.
Cara Menghadapi Pinjol Tak Bersertifikasi OJK
Jika Anda berurusan dengan pinjaman online yang tidak memiliki nomor sertifikasi dari OJK, Anda perlu berhati-hati karena risiko penipuan atau praktik usaha yang tidak adil lebih tinggi.
Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk menghadapi pinjol yang tidak memiliki nomor sertifikasi OJK:
1. Cek terlebih dahulu daftar pinjaman online yang terdaftar di OJK, untuk memastikan apakah pinjaman online tersebut terdaftar dan memiliki nomor sertifikasi yang sah dari OJK.
Anda dapat melakukan pengecekan melalui website OJK atau meminta informasi dari layanan konsumen OJK.
2. Jangan memberikan informasi pribadi atau rahasia Anda, seperti nomor rekening bank, nomor KTP atau nomor kartu kredit ke pinjaman online yang tidak memiliki nomor sertifikasi OJK.
3. Jangan menandatangani perjanjian atau kontrak pinjaman jika pinjaman online tidak memiliki nomor sertifikasi dari OJK.
4. Jangan membayar biaya atau denda yang tidak wajar.
Penyelenggara pinjaman online yang sah hanya akan meminta biaya yang wajar dan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh OJK.
5. Jika Anda sudah terjebak dengan pinjaman online yang tidak memiliki nomor sertifikasi OJK dan merasa dirugikan, segera laporkan ke OJK atau ke pihak berwenang lainnya seperti Bareskrim Polri atau Badan Reserse Kriminal Khusus (Bareskrim Polri) agar dapat dilakukan penindakan hukum terhadap pinjaman online tersebut.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.