Find Us On Social Media :

Tidak Bayar Pajak Apakah Bisa Dipenjara? Begini Penjelasannya

Tidak bayar pajak bisa dipenjara

GridFame.id - Tidak bayar pajak apakah bisa dipenjara?

Mungkin sebagian dari Anda ada yang bertanya-tanya soal hal ini.

Sebagaimana diketahui, bayar pajak adalah kewajiban masyarakat di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Namun, aturan pajak berbeda-beda tiap negaranya.

Di Indonesia sendiri, warga dan penduduknya diharuskan membayar pajak atas pendapatan, kekayaan, atau transaksi mereka.

Ada lembaga atau otoritas pajak yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengumpulkan pajak tersebut.

Sayangnya, hingga saat ini masih banyak sekali masyarakat yang tidak taat pajak.

Padahal, ada konsekuensi jika tak taat bayar pajak

Salah satunya adalah denda atau bunga pajak.

Namun, apakah orang yang tidak taat bayar pajak bisa dipenjara?

Simak penjelasn berikut ini!

Baca Juga: Korban Perselingkuhan Senyum Lebar, Pelakor Bisa Dipidanakan dan Dipenjara Kalau Pakai Cara Ini

Tidak Bayar Pajak, Apakah Bisa Dipenjara?

Kalau Anda mengira orang tak bayar pajak cuma dapat denda, Anda salah besar.

Melansir dari video TikTok Sarjana Hukum, tidak bayar pajak ternyata bisa dipenjara, lo.

Dalam beberapa kasus, hal tersebut pernah terjadi.

"Orang yang tidak bayar pajak atau tidak menyetorkan pajak padahal sudah dipotong itu bisa dipenjara," jelasnya, dikutip GridFame.id dari video TikTok Sarjana Hukum.

Adapun pasal yang bisa menjerat orang yang tak bayar pajak adalah Pasal 39 i Undang-Undang Perpajakan.

"Bisa kena Pasal 39 i Undang-Undang Perpajakan dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 6 tahun penjara," lanjutnya.

Sementara itu, orang yang tidak bayar pajak juga akan menanggung denda.

"Denda paling sedikit itu 2 kali pajak yang terutang  dan paling banyak 4 kali pajak yang terutang," tandasnya.

Untuk itu, usahakan bayar pajak tepat waktu agar tak kena hukuman.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Tak Bisa Bayarkan Arisan Online Anggotanya Gegara Bangkrut, Bisakah Penyelenggara Dipenjara?