Find Us On Social Media :

Bisa Pakai SHM dan HGB Untuk Ajukan Pinjaman Maksimal Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Cara Menggadaikan Sertifikat di Pegadaian

Syarat gadai sertifikat di Pegadaian

Syarat Menggadaikan Sertifikat di Pegadaian

Dilansir dari laman resmi pegadaian.co.id, ini dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat gadai:  

1. Persyaratan Nasabah

- KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.

- Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.

- Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin dan untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.

Sedangkan untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.

Untuk pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.

Lalu untuk Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.

Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.

2. Persyaratan Jaminan

Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):

 Baca Juga: Dijamin Dapat Pinjaman Uang Tanpa Perlu ke Pinjol! Ini Syarat dan Cara Gadai HP di Pegadaian

- Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.