Find Us On Social Media :

Bisa Pakai SHM dan HGB Untuk Ajukan Pinjaman Maksimal Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Cara Menggadaikan Sertifikat di Pegadaian

Syarat gadai sertifikat di Pegadaian

GridFame.id - Butuh modal dan pinjaman dana tunai secepatnya?

Pegadaian bisa jadi salah satu solusi untuk mendapatkan pinjaman dana dengan cepat dengan berbagai pilihan barang jaminan.

Salah satu yang bisa digadaikan dan bisa mendapat pinjaman besar adalah sertifikat.

Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.

Ada banyak keuntungan menggadaikan sertifikat ke Pegadiaan.

Pasalnya Anda bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 - Rp. 200.000.000 dengan proses pengajuan mudah.

Jaminan dapat berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM dan sesuai prinsip syariah.

Anda juga dapat melunasi pinjaman sewaktu-waktu baik itu lebih awal maupun saat jatuh tempo.

Ada beberapa pilihan pola angsuran dengan jangka waktu dan biaya pemeliharaa agunan yang bisa disesuaikan kebutuhan peminjam.

Untuk reguler (12,18,24,36,48,60 bulan) besaran biaya pemeliharaan 0,70x taksiran.

Simak begini syarat dan cara pengajuannya.

Baca Juga: Pelaku Berani Pakai ID Karyawan Palsu! Terbongkar Begini Modus Penipuan Lelang Pegadaian yang Sering Obral Barang Harga Murah

Syarat Menggadaikan Sertifikat di Pegadaian

Dilansir dari laman resmi pegadaian.co.id, ini dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat gadai:  

1. Persyaratan Nasabah

- KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.

- Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.

- Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin dan untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.

Sedangkan untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.

Untuk pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.

Lalu untuk Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.

Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.

2. Persyaratan Jaminan

Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):

 Baca Juga: Dijamin Dapat Pinjaman Uang Tanpa Perlu ke Pinjol! Ini Syarat dan Cara Gadai HP di Pegadaian

- Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.

- Status tanah tidak terblokir/bermasalah.

- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.

- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:

- Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.

- Bukti bayar PBB tahun terakhir.

- Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.

- Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.

- Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir dan bukan jalur hijau.

- Tidak dalam sengketa hukum dan lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Baca Juga: Butuh Uang Tambahan? 6 Barang Ini Bisa Digadai di Pegadaian Tanpa Ribet dan Mudah