Find Us On Social Media :

Bisa Pakai SHM dan HGB Untuk Ajukan Pinjaman Maksimal Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Cara Menggadaikan Sertifikat di Pegadaian

Syarat gadai sertifikat di Pegadaian

- Status tanah tidak terblokir/bermasalah.

- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.

- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:

- Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.

- Bukti bayar PBB tahun terakhir.

- Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.

- Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.

- Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir dan bukan jalur hijau.

- Tidak dalam sengketa hukum dan lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Baca Juga: Butuh Uang Tambahan? 6 Barang Ini Bisa Digadai di Pegadaian Tanpa Ribet dan Mudah