- Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:
- Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
- Bukti bayar PBB tahun terakhir.
- Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
- Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
- Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir dan bukan jalur hijau.
- Tidak dalam sengketa hukum dan lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Baca Juga: Butuh Uang Tambahan? 6 Barang Ini Bisa Digadai di Pegadaian Tanpa Ribet dan Mudah