Find Us On Social Media :

Galbay AdaPundi Benarkah Ada DC Lapangan? Simak Tips Menghadapinya

pengalaman galbay adapundi

 

GridFame.id - 

AdaPundi salah satu pinjol legal yang ada di Indonesia.

Pinjol memang sudah bukan hal yang tabu lagi di masyarakat.

Dimana saat ini masyarakat malah banyak yang bergantung dengan pinjol.

Alasannya, lantaran syaratnya yang mudah hanya butuh KTP saja.

Selain itu, prosesnya cepat bahkan hanya hitungan menit saja sudah bisa cair.

AdaPundi salah satu pinjol legal yang punya limit besar. 

Limit AdaPundi maksimal pinjaman bisa sampai 12 juta.

Untuk tenornya tak terlalu panjang hanya dari 30 hingga 90 hari saja.

Apakah AdaPundi memiliki dc lapangan?

Karena memang tak semua pinjol legal memiliki petugas lapangan untuk penagihan.

Jika ada, berikut ini cara menghadapi dc yang datang ke rumah.

Baca Juga: Begini Cara Bersihkan SLIK OJK setelah Galbay Pinjol Legal Tanpa Harus Menunggu Lama

Melansir dari paylaterin.com, AdaPundi memiliki dc lapangan untuk penagihan.

Namun, tak tersebar diseluruh kota melainkan hanya di kota besar seperti Bandung, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi serta Tangerang.

Jika terlanjur galbay dan akan didatangi dc lapangan, berikut ini tipsnya:

1. Jangan menghindari DC lapangan karena pada dasarnya tugasnya hanya menagih hutang.

2. Silakan sambut dengan cara yang baik supaya tidak melakukan kekerasan.

3. Silakan cek surat tugas kemudian identitas dari DC lapangan, jika memang DC lapangan tidak bisa membuktikan suratnya legal maka kalian memiliki hak untuk mengusirnya.

4. Kemudian silakan mau bekerjasama kemudian menjelaskan secara detail kondisi keuangan dan menyanggupi tanggal pembayarannya.

5. Membayar tagihan AdaPundi menggunakan fasilitas yang ada sesuai kesepakatan dengan DC lapangan.

6. Minta keringanan kepada DC baik berupa tambahan waktu, pengurangan biaya dan lain sebagainya,

7. Melaporkan ke pihak berwajib ketika DC lapangan memakai kekerasan/ancaman/intimidasi.

8. Perlindungan konsumen akan dijamin oleh OJK dan pihak berwajib.

Baca Juga: Pernah Galbay Pinjol Ilegal, Bisakah Mengajukan Kredit ke Bank?