Find Us On Social Media :

Rumah KPR Habis Dilalap Si Jago Merah? Segera Siapkan Ini Untuk Pengajuan Klaim Asuransi Kebakaran

Ilustrasi cara klaim asuransi kebakaran

Cara Klaim Asuransi Kebakaran Rumah KPR

Untuk prosedur pengajuan klaim asuransi kebakaran, berikut langkah-langkahnya:

1. Lapor pada penanggung

Tertanggung yang dalam hal ini adalah pemilik rumah KPR harus segera memberitahukan kepada pihak penanggung (asuransi yang ditunjuk bank) tentang kejadian musibah yang dialami.

Kemudian memberikan keterangan tertulis tentang hal ihwal yang diketahui mengenai kejadian kerugian.

2.Pemberitahuan

Pemilik rumah KPR juga harus segera melaporkan kejadian kepada penanggung (pihak asuransi).

Laporan pemberitahuan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, dan lain-lain.

3. Laporan kerugian

Selanjutnya pemilik rumah KPR harus mengisi laporan/keterangan tertulis mengenai kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut dan blanko tersebut disiapkan oleh pihak asuransi.

Tentunya laporan kegiatan itu meliputi:

- Tempat, tanggal dan waktu terjadinya kebakaran/kerusakan

Baca Juga: Manfaatnya Bukan Kaleng-kaleng, Ini 6 Hal Penting yang Harus Diingat Sebelum Membeli Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup 

- Penyebab kebakaran/kerusakan

- Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak, dan terselamatkan