Find Us On Social Media :

Rumah KPR Habis Dilalap Si Jago Merah? Segera Siapkan Ini Untuk Pengajuan Klaim Asuransi Kebakaran

Ilustrasi cara klaim asuransi kebakaran

GridFame.id - Setiap pengajuan KPR tentu sudah disertai dengan asuransi.

Karena itu para calon debitur harus mempelajari hal ini dengan baik.

Jangan sampai dirugikan karena tak mengindahkan klausul yang penting ini.

Ada beberapa jenis asuransi yang disediakan untuk para pemilik rumah KPR.

Mulai dari asuransi kebakaran, kerusakan hingga asuransi jiwa.

Asuransi kebakaran KPR wajib dimiliki sebagai salah satu persyaratan mengajukan KPR.

Tujuannya, untuk meminimalisir kerugian finansial yang mungkin Anda dan pihak bank tanggung jika terjadi musibah kebakaran yang bisa melalap bangunan rumah serta seluruh isinya.

Risiko yang dijamin dalam asuransi kebakaran ialah kebakaran yang disebabkan oleh petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan penyebab lain yang tercantum pada polis.

Sebaliknya, asuransi kebakaran KPR tidak menjamin kebakaran yang disebabkan oleh pencurian, kesengajaan (baik dari tertanggung maupun pihak lain), serta kerusakan atas harta benda yang tidak termasuk di dalam perjanjian atau polis.

Lalu bagaimana cara klaimnya?

Simak ini yang harus dilakukan jika ingin klaim asuransi kebakaran rumah KPR.

Baca Juga: Belum Lama Dihuni Rumah KPR Alami Kerusakan? Begini Cara Klaim Asuransi Agar Dapat Ganti Rugi dari Developer

Cara Klaim Asuransi Kebakaran Rumah KPR

Untuk prosedur pengajuan klaim asuransi kebakaran, berikut langkah-langkahnya:

1. Lapor pada penanggung

Tertanggung yang dalam hal ini adalah pemilik rumah KPR harus segera memberitahukan kepada pihak penanggung (asuransi yang ditunjuk bank) tentang kejadian musibah yang dialami.

Kemudian memberikan keterangan tertulis tentang hal ihwal yang diketahui mengenai kejadian kerugian.

2.Pemberitahuan

Pemilik rumah KPR juga harus segera melaporkan kejadian kepada penanggung (pihak asuransi).

Laporan pemberitahuan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, dan lain-lain.

3. Laporan kerugian

Selanjutnya pemilik rumah KPR harus mengisi laporan/keterangan tertulis mengenai kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut dan blanko tersebut disiapkan oleh pihak asuransi.

Tentunya laporan kegiatan itu meliputi:

- Tempat, tanggal dan waktu terjadinya kebakaran/kerusakan

Baca Juga: Manfaatnya Bukan Kaleng-kaleng, Ini 6 Hal Penting yang Harus Diingat Sebelum Membeli Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup 

- Penyebab kebakaran/kerusakan

- Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak, dan terselamatkan

- Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi.

4. Bawa Dokumen pendukung klaim

Pemilik rumah KPR juga harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung.

Misalnya buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari BMG dan sebagainya.

Setelah semuanya lengkap, pengajuan klaim akan dievaluasi penanggung dan pihak asuransi.

Nantinya proses pembayaran akan dilakukan apabila semua laporan memenuhi polis.

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Tipu! 6 Hal Ini Penting Diketahui Sebelum Ambil Asuransi Kesehatan Jiwa Agar Tak Rugi