Find Us On Social Media :

Ingin Mengajukan Pensiun Dini sebagai Karyawan Swasta? Simak Begini Tata Caranya dan Jumlah Pesangon yang Bakal Diterima

Syarat mengajukan pensiun dini untuk karyawan swasta

Dilansir dari laman resmi ocbcnisp.com, perusahaan swasta biasanya memberikan beberapa syarat.

Terutama yang terkait dengan usia, masa kerja, dan persetujuan dari manajemen.

Semua ketentuan mengenai berkas yang diperlukan biasanya telah termuat dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan.

Cara Mengajukan Pensiun Dini

Cara pengajuan untuk PNS dengan swasta juga berbeda, berkas pengajuan milik PNS harus melewati mekanisme berikut ini.

1. Mengajukan permohonan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah.

2. Dokumen akan diteliti saat berada di tingkat instansi, jika memenuhi syarat maka akan dimintakan penerbitan Keputusan PPK.

3. Persetujuan PPK disampaikan kepada BKN pusat dan regional untuk kemudian dimintakan persetujuan teknis.

4. Instansi akan menerbitkan SK Pensiun melalui PPK.

Sedangkan tata cara pengajuan pada perusahaan swasta biasanya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan perusahaan.

Lalu berapa jumlah pesangon yang akan diterima?

Baca Juga: Punya Gaji Pas-pasan Bukan Alasan! Ini 7 Tips Memiliki Dana Pensiun Sejak Sekarang