Jumlah Pesangon yang Akan Didapatkan
Pesangon PNS pensiun dini diatur dalam Pasal 91 UU ASN, yang meliputi jaminan pensiun dan hari tua dari program JSN (Jaminan Sosial Nasional).
Adapun pesangon untuk karyawan swasta diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 Angka 56, yang terdiri dari 3 jenis pesangon, berikut ini.
1. Uang Pesangon (UP) yang merupakan gaji pokok, termasuk tunjangan, uang makan, dan sebagainya.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), diberikan pada karyawan yang telah bekerja minimal selama 3 tahun.
3. Uang Penggantian Hak (UPH), diberikan sebagai bentuk kompensasi atas hak-hak karyawan selama bekerja.
Misalnya, cuti tahunan, cuti haid, dan sebagainya.
Semoga informasi ini dapat membantu.