GridFame.id - Apakah karyawan swasta bisa pensiun dini?
Jawabannya tentu saja bisa.
Bukan hanya PNS, Karyawan swasta pun bisa mengajukan pensiun dini ke perusahaan.
Pensiun dini merupakan keputusan yang diambil oleh seorang pekerja untuk berhenti dari pekerjaannya di mana hal ini dilakukan atas kemauan sendiri.
Keputusan ini diambil sebelum yang bersangkutan masuk ke dalam usia pensiun.
Umumnya masa pensiun PNS maupun karyawan swasta adalah 55 tahun.
Meski begitu, beberapa orang mungkin memiliki alasan tersendiri untuk pensiun sebelum mencapai usia 55 tahun.
Misalya alasan pindah kewarganegaraan, tempat tinggal hingga faktor kesehatan.
Dalam pengajuan pensiun dini, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi para pekerja.
Lalu bagaimana cara pengajuan pensiun dini dan berapa pesangon yang akan didapatkan?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Masa Tua Aman Bebas Riba, Ini Keuntungan Gabung jadi Peserta Dana Pensiun Syariah Sejak Dini
Dilansir dari laman resmi ocbcnisp.com, perusahaan swasta biasanya memberikan beberapa syarat.
Terutama yang terkait dengan usia, masa kerja, dan persetujuan dari manajemen.
Semua ketentuan mengenai berkas yang diperlukan biasanya telah termuat dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan.
Cara Mengajukan Pensiun Dini
Cara pengajuan untuk PNS dengan swasta juga berbeda, berkas pengajuan milik PNS harus melewati mekanisme berikut ini.
1. Mengajukan permohonan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah.
2. Dokumen akan diteliti saat berada di tingkat instansi, jika memenuhi syarat maka akan dimintakan penerbitan Keputusan PPK.
3. Persetujuan PPK disampaikan kepada BKN pusat dan regional untuk kemudian dimintakan persetujuan teknis.
4. Instansi akan menerbitkan SK Pensiun melalui PPK.
Sedangkan tata cara pengajuan pada perusahaan swasta biasanya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan perusahaan.
Lalu berapa jumlah pesangon yang akan diterima?
Baca Juga: Punya Gaji Pas-pasan Bukan Alasan! Ini 7 Tips Memiliki Dana Pensiun Sejak Sekarang
Jumlah Pesangon yang Akan Didapatkan
Pesangon PNS pensiun dini diatur dalam Pasal 91 UU ASN, yang meliputi jaminan pensiun dan hari tua dari program JSN (Jaminan Sosial Nasional).
Adapun pesangon untuk karyawan swasta diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 Angka 56, yang terdiri dari 3 jenis pesangon, berikut ini.
1. Uang Pesangon (UP) yang merupakan gaji pokok, termasuk tunjangan, uang makan, dan sebagainya.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), diberikan pada karyawan yang telah bekerja minimal selama 3 tahun.
3. Uang Penggantian Hak (UPH), diberikan sebagai bentuk kompensasi atas hak-hak karyawan selama bekerja.
Misalnya, cuti tahunan, cuti haid, dan sebagainya.
Semoga informasi ini dapat membantu.