Find Us On Social Media :

OJK Beri Peringatan Keras Demi Cegah Galbay! Ini 6 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Utang di Pinjol

galbay pinjol

GridFame.id - Beberapa tahun terakhir penggunaan jasa pinjaman online semakin meningkat.

Banyak orang memilih pinjol sebagai solusi saat kondisi ekonomi mendesak.

Bukan tanpa alasan, syarat mudah dengan proses pencairan cepat menjadi penyebab utama pinjol laris manis.

Proses pengajuannya pun terbilang lebih praktis daripada pinjaman konvensional lain seperti bank atau koperasi.

Siapapun berhak dan bebas mengajukan pinjaman di pinjol.

Namun diperlukan kehati-hatian agar tak menyesal di kemudian hari.

Pasalnya memiliki utang di pinjol memiliki risiko yang cukup berat.

Apalagi belakangan makin banyak kasus orang yang mengalami depresi akibat galbay pinjol.

Bukan hanya teror debt collector yang harus dihadapi, tetapi juga berbagai risiko berat lain untuk masa depan peminjam.

OJK juga kembali mewanti-wanti untuk memerhatikan beberapa poin penting sebelum meminjam di pinjol.

Catat, ini 6 hal yang harus diingat jika ingin mengajukan utang di pinjol.

Baca Juga: Bye Pinjol! Bisa Cairkan Pinjaman Tunai Maksimal Rp 10 Juta, Ini Syarat dan Cara Mengajukan Gadai Express di Pegadaian