Find Us On Social Media :

OJK Beri Peringatan Keras Demi Cegah Galbay! Ini 6 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Utang di Pinjol

galbay pinjol

GridFame.id - Beberapa tahun terakhir penggunaan jasa pinjaman online semakin meningkat.

Banyak orang memilih pinjol sebagai solusi saat kondisi ekonomi mendesak.

Bukan tanpa alasan, syarat mudah dengan proses pencairan cepat menjadi penyebab utama pinjol laris manis.

Proses pengajuannya pun terbilang lebih praktis daripada pinjaman konvensional lain seperti bank atau koperasi.

Siapapun berhak dan bebas mengajukan pinjaman di pinjol.

Namun diperlukan kehati-hatian agar tak menyesal di kemudian hari.

Pasalnya memiliki utang di pinjol memiliki risiko yang cukup berat.

Apalagi belakangan makin banyak kasus orang yang mengalami depresi akibat galbay pinjol.

Bukan hanya teror debt collector yang harus dihadapi, tetapi juga berbagai risiko berat lain untuk masa depan peminjam.

OJK juga kembali mewanti-wanti untuk memerhatikan beberapa poin penting sebelum meminjam di pinjol.

Catat, ini 6 hal yang harus diingat jika ingin mengajukan utang di pinjol.

Baca Juga: Bye Pinjol! Bisa Cairkan Pinjaman Tunai Maksimal Rp 10 Juta, Ini Syarat dan Cara Mengajukan Gadai Express di Pegadaian

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Utang Pinjol

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ini 6 hal penting sebelum pinjam uang ke pinjol: 

1. Pinjam di perusahaan terdaftar/berizin di OJK.

Sampai saat ini ada ratusan fintech lending yang menawarkan pinjaman dana mudah dan cepat, namun tak bisa dipastikan legalitasnya.

Pastikan Anda hanya melakukan pinjaman di perusahaan yang telah terdaftar/berizin di OJK karena dengan begitu proses bisnis dan produk kredit fintech tersebut telah diverifikasi dan mendapatkan pengawasan dari OJK.

Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan

Dengan kemudahan yang diberikan dalam mendapatkan dana pinjaman, jangan sampai terlena dan meminjam lebih dari yang dibutuhkan.

Hitungannya, total pinjaman yang diperbolehkan adalah maksimal 30% dari total penghasilan.

Jangan pinjam untuk kebutuhan konsumtif agar tidak memberatkan dan jangan lupa pertimbangkan cicilan lain yang harus dibayarkan, jangan sampai Anda malah kesulitan melunasi tagihan-tagihan yang ada.

3. Lunasi cicilan tepat waktu

Selalu lunasi cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak, agar tidak lupa membayar, pasang pengingat di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau di kantor.

Baca Juga: Bukan Cuma Pinjol dan Bank Saja, Ini Sederet Penyedia Pinjaman yang Tercatat di SLIK OJK

Kelola uang dengan bijak dan sesuaikan pinjaman dengan kemampuan.

4. Hindari gali lubang tutup lubang

Ini sangat berbahaya, jangan membayar pinjaman dengan pinjaman baru untuk menghindari terlilit utang.

Cara seperti ini bukannya membuat tagihan cepat lunas namun justru menambah banyak tagihan yang bisa jadi makin sulit Anda lunasi, jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam

Tak sedikit yang mengabaikan hal ini dengan alasan “butuh cepat”, padahal bunga dan denda ini akan mempengaruhi jumlah tagihan yang harus dibayarkan.

Pelajari terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan, lakukan survei ke beberapa perusahaan fintech lending sebagai pembanding sebelum melakukan pinjaman.

6. Pahami kontrak perjanjian

Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.

Jika kita melakukan suatu hal yang melanggar ketentuan, akibatnya adalah sanksi yang menghampiri.

Artinya, jika tidak ingin kena masalah jangan sekali-kali melanggar aturan yang ada, jka tidak ingin kehilangan lebih banyak uang dan kehilangan orang-orang terdekat, lebih bijak dan cerdaslah dalam mengelola uang dan melakukan pinjaman dari fintech lending.

Baca Juga: Ngeri! AFPI Bongkar Adanya Mafia Penjualan Data Pribadi, Ternyata Begini Trik Pinjol Incar Calon Korbannya